MATARAM, SIAR POST – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menganulir seluruh raihan tiga medali emas atlet panjat tebing Temi Teli Lasa pada ajang Porprov XII NTB 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi menemukan persoalan terkait keabsahan status dan administrasi mutasi atlet yang membela Kontingen Kota Mataram.
Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum KONI NTB, H. Mori Hanafi. Dalam surat tersebut, seluruh medali emas yang diraih Temi Teli Lasa dinyatakan batal, sementara posisi para peraih medali di bawahnya otomatis naik sesuai hasil pertandingan.
Keputusan KONI NTB mengakhiri polemik yang sebelumnya memicu protes keras dari sembilan Pengurus Cabang/Pengurus Kota Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) se-NTB.
Mereka menilai atlet tersebut tidak memenuhi prosedur mutasi sesuai regulasi sehingga dianggap tidak sah tampil membela Kota Mataram pada Porprov XII NTB 2026.
Keberatan tersebut dipimpin Ketua FPTI Kota Bima, Muhammad Fauzi, yang mewakili delapan pengurus cabang lainnya. Mereka meminta KONI NTB menggugurkan tiga medali emas Temi Teli Lasa karena diduga terdapat persoalan administrasi mutasi atlet.
Dalam laporannya, FPTI juga mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Pengprov FPTI DKI Jakarta dan FPTI Jakarta Barat. Hasil klarifikasi itu disebut menunjukkan adanya persoalan terhadap dokumen mutasi yang digunakan atlet.
Selain itu, mereka turut menyoroti surat pernyataan Temi Teli Lasa yang memuat permintaan agar biaya perekrutan yang sebelumnya dikeluarkan KONI DKI Jakarta dapat diganti apabila atlet tersebut membela NTB pada ajang PON 2028. Menurut para pengurus cabang, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar administrasi untuk mengikuti Porprov.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KONI NTB melakukan verifikasi dan menerima surat keberatan resmi dari Pengprov FPTI DKI Jakarta yang menyatakan Temi Teli Lasa masih tercatat sebagai atlet DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KONI NTB memutuskan seluruh medali yang diraih Temi Teli Lasa dianulir sebagai bentuk penegakan aturan mutasi atlet serta menjaga sportivitas dan kredibilitas penyelenggaraan Porprov XII NTB 2026.
Surat keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTB, Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, KONI kabupaten/kota se-NTB, Technical Delegate, serta panitia pelaksana cabang olahraga panjat tebing.
