Lombok Utara,SIARPOST– Sebuah mess karyawan di kawasan BTN Graha Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, yang semestinya menjadi tempat beristirahat pekerja, justru diduga dimanfaatkan sebagai lokasi pesta sekaligus transaksi narkotika jenis sabu. Aktivitas tersebut akhirnya terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berkolaborasi melakukan pengungkapan kasus.
Operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu, (27/07/2026) sekitar pukul 21.00 WITA itu berhasil mengamankan dua pria berinisial M alias A (28) dan MS alias A (21), yang merupakan karyawan swasta asal Dusun Murpadang, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut mess tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus pesta sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Pada saat yang sama, Sat Reskrim juga menerima laporan dari Manajer CV Lancar Jaya terkait dugaan pencurian barang inventaris mess. Dari situlah kedua satuan berkolaborasi untuk melakukan penanganan di lapangan,” ujar AKP I Nyoman.
Kolaborasi tersebut membawa hasil. Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku sebelum dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, dua alat hisap sabu (bong), satu tabung kaca, 23 plastik klip bening kosong yang diduga bekas kemasan sabu, empat korek api gas, dua potongan sedotan, satu sumbu, satu bungkus rokok, satu tas pinggang hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp195 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui barang haram tersebut dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama.
Hasil pemeriksaan laboratorium memperkuat dugaan tersebut. Tes urine yang dilakukan di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Sementara itu, hasil uji Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan kristal bening yang diamankan merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina.
AKP I Nyoman menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antar satuan di lingkungan Polres Lombok Utara mampu mempercepat pengungkapan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Lombok Utara,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai denda paling banyak Rp2 miliar.(Niss).
