LOMBOK BARAT, SIAR POST – Polemik politik di Kabupaten Lombok Barat kembali memanas. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung terhadap Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) pasca operasi tangkap tangan (OTT), sejumlah elite partai pengusung mulai ramai membicarakan pengisian kursi Wakil Bupati.
Langkah tersebut menuai kritik keras dari Kesatuan Aksi Masyarakat untuk Transparansi (Kasta) Lombok Barat.
Sekretaris Jenderal Kasta Lobar, Muhammad Hawari, menilai pembahasan mengenai kursi Wakil Bupati saat ini terlalu dini dan mencerminkan rendahnya kepekaan politik terhadap kondisi masyarakat.
Menurutnya, seluruh proses seharusnya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini terlalu dini, terlalu terburu-buru, dan sangat tidak peka terhadap situasi publik. Selama proses hukum belum inkracht, membicarakan kursi Wabup adalah tindakan prematur yang menunjukkan bahwa yang dipikirkan elite partai bukan pemulihan kepercayaan publik, melainkan pembagian jatah kekuasaan,” tegas Hawari.
Ia menegaskan, secara hukum pengisian jabatan kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, proses hukum pidana juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Hawari, seluruh spekulasi politik mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati saat ini dinilai tidak bijaksana dan berpotensi mencederai etika demokrasi.
Lebih jauh, Hawari menilai sikap elite partai tersebut justru memperlihatkan orientasi politik yang lebih mengedepankan distribusi kekuasaan dibanding kepentingan masyarakat.
“Kalau partai benar-benar berpikir tentang daerah, mestinya yang dibahas adalah bagaimana memulihkan tata kelola pemerintahan, memperbaiki pelayanan publik, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bukan langsung sibuk mengatur siapa yang duduk di kursi nomor dua,” ujarnya.
Kasta Lobar juga mengingatkan bahwa pasangan LAZADHA merupakan hasil dukungan koalisi partai pada Pilkada 2024. Karena itu, ketika muncul persoalan hukum yang menyeret kepala daerah, menurut Hawari, sikap pertama yang seharusnya ditunjukkan partai adalah tanggung jawab moral kepada masyarakat, bukan justru memperebutkan jabatan.
“Kalau memang masih punya kepekaan moral, mestinya elite partai menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Lombok Barat. Rakyat sudah memberikan mandat, tetapi mandat itu justru tercoreng oleh kasus yang sedang diproses hukum. Ini menjadi beban politik sekaligus beban moral bagi partai pengusung,” katanya.
Hawari menilai, perilaku yang mulai ramai membahas kursi Wakil Bupati di tengah proses hukum yang belum selesai berpotensi menimbulkan kesan oportunistik di mata publik.
