MATARAM, NTB (SIAR POST) — Polemik tanah waris Alm. I Gusti Made Mambal di Monjok Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mencuat. Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah waris disebut telah dieksekusi pada 2016.
Namun, persoalan belum sepenuhnya berakhir. Tim Investigasi MASPERA NTB menyebut masih terdapat sekitar 80 are lahan yang belum jelas status penguasaan dan penyelesaiannya.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena menurut laporan tim, ahli waris masih membayar pajak atas tanah tersebut hingga tahun 2025.
Kasus ini bermula dari tanah waris turun-temurun seluas kurang lebih 1,5 hektare di wilayah Monjok Barat. Dalam dokumen yang diserahkan kepada Tim Investigasi MASPERA, bukti awal kepemilikan disebut berupa Pipil Garuda atas nama Alm. I Gusti Made Mambal.
Menurut laporan investigasi, tanah tersebut pada 1969 digunakan oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan status pinjam pakai untuk kepentingan umum. Tim menyatakan tidak menemukan dasar jual beli maupun bukti ganti rugi dalam dokumen yang mereka terima.
Persoalan kemudian berkembang ketika pada era 1990-an diterbitkan SHKP Nomor 31 atas nama Pemerintah Provinsi NTB dan SHKP Nomor 16 atas nama PU yang menurut laporan tim berada di atas tanah yang diklaim sebagai tanah waris tersebut.
Perkara Berujung ke Mahkamah Agung
Sengketa tersebut kemudian dibawa ke jalur pengadilan.
Ahli waris menggugat melalui Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Nomor 77/Pdt.G/2011/PN.Mtr. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 47/Pdt/2012/PT.Mtr, yang menurut laporan investigasi memenangkan pihak ahli waris.
Perkara selanjutnya sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perkara Nomor 3004 K/Pdt/2012.
Dalam laporan Tim Investigasi MASPERA, putusan MA tanggal 26 Juni 2014 tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Salah satu pokok putusan yang dikutip tim menyatakan tanah objek sengketa sekitar 70 are merupakan milik para penggugat atau ahli waris.
Putusan tersebut juga disebut menyatakan SHKP Nomor 31 tanggal 11 Juli 1990 tidak sah untuk sebagian objek sengketa serta menghukum para tergugat untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong.
Tetapi, menurut tim investigasi, pelaksanaan putusan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh persoalan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah waris.
Baru 70 Are yang Dieksekusi
Pada 2016, eksekusi disebut telah dilakukan terhadap sekitar 70 are. Dari pelaksanaan tersebut kemudian terbit Hak Pakai Nomor 32 atas nama ahli waris.
Dukungan terhadap posisi ahli waris juga disebut muncul pada 2017.
Tim mencatat adanya Surat Wakil Gubernur NTB Nomor 180/240/KUM/2017 tanggal 16 Mei 2017 yang menurut laporan investigasi berisi pengakuan terhadap kepemilikan ahli waris.
Selanjutnya, pada 29 Mei 2017, disebut terbit SK Kepala Kantor Wilayah BPN Nomor 515.2/KEP-52/VI/2017 yang membatalkan sebagian SHKP Nomor 31 untuk bidang seluas sekitar 7.000 meter persegi.
Meski sejumlah langkah hukum dan administratif telah dilakukan, Tim Investigasi MASPERA menyatakan masih terdapat sekitar 80 are lahan yang belum memperoleh kejelasan penyelesaian.
Lahan 80 Are Masih Jadi Tanda Tanya
Dalam peta blok yang dilegalisasi notaris tertanggal 18 Maret 2008, Tim Investigasi MASPERA mencatat pembagian penguasaan lahan yang mereka identifikasi sebagai bagian dari sisa sekitar 80 are.
Rinciannya disebut terdiri atas sekitar 4.431 meter persegi yang dikuasai PU Pengairan, 1.633 meter persegi di kawasan Jalan Semanggi/BPPW, 610 meter persegi yang dikaitkan dengan Dinas Perikanan, serta 836 meter persegi yang dikaitkan dengan Kimpraswil.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim untuk mempertanyakan bagaimana status hukum dan penguasaan lahan tersebut setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian adalah adanya bukti pembayaran SPPT PBB/SPP yang menurut tim masih dilakukan oleh ahli waris hingga 2025.
Artinya, di satu sisi terdapat klaim dan putusan pengadilan mengenai kepemilikan atas objek sengketa, sementara di sisi lain masih terdapat bagian lahan yang menurut laporan investigasi belum sepenuhnya dikembalikan atau belum jelas status penyelesaiannya.
MASPERA Soroti Dugaan Maladministrasi
Berdasarkan dokumen dan temuan lapangan yang mereka terima, Tim Investigasi MASPERA NTB menyimpulkan terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Di antaranya adalah dugaan belum tuntasnya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dugaan maladministrasi dalam penerbitan dokumen pertanahan, serta dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.
Tim juga menyoroti aspek penggunaan lahan oleh negara dalam jangka waktu panjang.
Namun, seluruh kesimpulan tersebut merupakan temuan dan penilaian Tim Investigasi MASPERA berdasarkan dokumen yang mereka peroleh dan masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi NTB, BPN, serta instansi yang disebut menguasai lahan.
Mendesak Pemprov NTB dan BPN Beri Kejelasan
Tim Investigasi MASPERA merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTB segera menindaklanjuti putusan pengadilan dan memberikan kejelasan mengenai sisa lahan sekitar 80 are.
Mereka juga mendorong BPN NTB melakukan penelusuran serta mengambil langkah administratif apabila ditemukan adanya dokumen pertanahan yang tumpang tindih dengan objek yang telah diputus pengadilan.
Selain itu, tim merekomendasikan adanya penyelesaian mengenai kompensasi atau ganti rugi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang terdapat dasar hukum yang mewajibkannya.
