BIMA, SIAR POST – Penangkapan seorang oknum anggota Polres Bima Kota berinisial A dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu menjadi perhatian. Pasalnya, nama A kemudian dikaitkan dengan keluarganya yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan dalam perkara narkotika, yakni mantan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, SH.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa sejauh hasil pemeriksaan terakhir, belum ditemukan adanya keterkaitan antara perkara yang menjerat A dengan kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (11/8/2026).
Roman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Apakah berkaitan dengan kasus Pak Didik, mantan Kapolres Bima Kota, atau pun ada kaitan dengan saudaranya yakni mantan Wakapolres Kota Bima Herman, hasil pemeriksaan terakhir memang tidak ada kaitan dengan kasus sebelumnya, yakni Didik Cs. Ini lain jalur,” kata Roman.
Terkait nama Kompol Herman, Roman juga menyatakan bahwa hingga pemeriksaan terakhir belum ditemukan hasil yang menunjukkan adanya keterlibatan atau keterkaitan Herman dengan perkara yang menjerat A.
“Berkaitan dengan saudaranya yakni mantan Wakapolres Bima Kota juga belum ditemukan hasil yang menyangkut saudara dari yang bersangkutan, yakni berinisial A yang ditangkap di Bima, seorang oknum anggota Polisi dari Polres Bima Kota,” jelasnya.
Kasus yang menyeret oknum polisi Polres Bima Kota berinisial A tersebut bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial S di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
S diamankan petugas pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 23.50 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 17 plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1,44 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap S, penyidik kemudian mendapatkan informasi yang mengarah kepada seorang anggota Polres Bima Kota berinisial A.
Menurut Roman, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjut terhadap asal barang. Namun sampai sekarang masih belum didapat informasi tersebut,” ujarnya.
Artinya, proses penyidikan masih berjalan dan polisi belum menyampaikan secara tuntas dari mana barang haram tersebut berasal.
Tiga Oknum Polisi Terseret Operasi Antik Rinjani 2026
Penangkapan A menjadi salah satu bagian dari pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar Polda NTB selama 14 hari, sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polda NTB tidak hanya mengungkap jaringan peredaran narkotika di masyarakat, tetapi juga menemukan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian.
Roman mengatakan, ketiga personel tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui proses pidana maupun disiplin dan kode etik kepolisian.
“Semua kami tangani secara pidana maupun secara disiplin kode etik,” tegas Roman.
Dua personel lainnya masing-masing berinisial IDMA, anggota Polda NTB, dan IKM, anggota Polres Lombok Barat.
Keduanya diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Cakranegara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu.
Nama Kompol Herman Sebelumnya Muncul di Persidangan
Sementara itu, nama mantan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, sebelumnya memang sempat mencuat dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Nama Herman disebut saksi Robertus dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Robertus menyinggung mengenai alur penitipan dan pengambilan sebuah telepon seluler milik Didik Putra Kuncoro.
Robertus menyebut Kompol Herman sebagai pihak yang menyerahkan telepon seluler tersebut.
Namun, Kompol Herman telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterlibatannya sebatas memenuhi permintaan tolong dari perwira atasan untuk menitipkan sebuah telepon seluler. Herman menyatakan dirinya tidak mengetahui latar belakang maupun isi dari barang tersebut.
Dengan adanya perkara baru yang menyeret A, muncul pertanyaan apakah kasus tersebut memiliki hubungan dengan perkara narkotika yang sebelumnya menjadi sorotan di Bima.
Namun, berdasarkan keterangan terbaru Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, hingga saat ini penyidik belum menemukan kaitan antara kasus A dengan kasus Didik Cs maupun dengan Kompol Herman.
Polda NTB masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Operasi Antik Rinjani Ungkap 129 Kasus Narkotika
Secara keseluruhan, Operasi Antik Rinjani 2026 mencatat hasil signifikan.
Jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 129 kasus narkotika, baik yang masuk target operasi (TO) maupun non-target operasi (non-TO).
Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sebanyak 27 kasus berhasil diungkap, terdiri dari enam kasus target operasi dan 21 kasus non-target operasi.
Polresta Mataram mengungkap 15 kasus, sedangkan sembilan polres jajaran lainnya mengungkap sejumlah perkara sesuai target yang telah ditetapkan.
Dari target operasi yang ditetapkan sebanyak 27 kasus, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen.
