Rak Dibeli 2025, Putusan Gono-Gini Sudah Lama: Pelapor Pertanyakan Dasar Klaim Harta Bersama dalam Kasus Dugaan Pencurian H. Yandri

SUMBAWA BARAT, SIARPOST – Polemik laporan dugaan pencurian tiga set rak besi di Desa Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, memasuki persoalan yang lebih mendasar, siapa sebenarnya pemilik barang tersebut?

Pelapor, H. Yandri Kinandra, mempertanyakan dasar munculnya klaim bahwa rak besi yang dilaporkannya hilang merupakan bagian dari harta bersama dengan mantan istrinya.

Pertanyaan itu muncul karena, menurut Yandri, dirinya telah bercerai sejak 2009 dan perkara harta gono-gini antara dirinya dengan mantan istri, Inneke Susianti, juga telah memiliki putusan.

Sementara tiga set rak besi yang menjadi objek laporan, menurut keterangan Yandri, baru dibeli pada September 2025.

Jika kronologi tersebut benar, Yandri menilai waktu pembelian menjadi hal penting yang semestinya diperiksa untuk menentukan status kepemilikan barang.

“Kalau Harta Bersama, Dasarnya Apa?”

Yandri membantah bahwa rak tersebut merupakan harta bersama.

Ia mengatakan rak besi tersebut dibeli oleh seseorang bernama Yunimar pada September 2025 dan dirinya hanya meminjam barang tersebut.

“Rak besi itu milik Yunimar. Dia yang membeli pada September 2025. Saya hanya meminjamnya,” ujar Yandri kepada SIARPOST.

Yandri mengaku memiliki kwitansi pembelian yang menurutnya dapat memperkuat keterangan mengenai asal-usul barang tersebut.

Ia juga menyebut adanya saksi yang dapat menerangkan proses pembelian dan keberadaan rak.

Karena itu, Yandri mempertanyakan jika rak tersebut diklaim sebagai bagian dari harta bersama, bukti apa yang menjadi dasar klaim tersebut.

“Kalau dikatakan rak itu milik mantan istri dan dibeli saat perkawinan, saya mempertanyakan apa buktinya, kapan dibeli dan apakah rak tersebut memang tercantum dalam putusan harta gono-gini,” katanya.

Menurut Yandri, putusan harta gono-gini yang dimilikinya tidak mencantumkan tiga set rak besi tersebut sebagai objek harta bersama.

Ada Jarak Waktu yang Dipersoalkan

Persoalan waktu menjadi salah satu titik yang dipertanyakan pelapor.

Di satu sisi, terdapat putusan mengenai harta gono-gini yang disebut telah ada sejak lama. Di sisi lain, rak yang menjadi objek laporan disebut baru dibeli pada September 2025.

Dari sudut pandang Yandri, dua fakta tersebut perlu ditempatkan dalam kronologi yang jelas agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru mengenai status barang.

Namun, klaim tersebut tetap merupakan versi pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Dalam konteks hukum, status kepemilikan barang tidak semata-mata ditentukan oleh pernyataan salah satu pihak. Dokumen pembelian, putusan pengadilan, keterangan saksi, riwayat penguasaan barang dan bukti lain menjadi bagian yang perlu dinilai oleh pihak berwenang.

SP3 Menambah Pertanyaan

Persoalan kepemilikan tersebut kemudian semakin menarik karena laporan dugaan pencurian itu telah dihentikan setelah dilakukan gelar perkara.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung MD Subrata, menyatakan hasil gelar perkara menyimpulkan bukti yang tersedia belum cukup.

“Terhadap kasus dimaksud hasil gelar perkara belum cukup bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Yandri mengaku setelah proses pengaduan yang ditempuhnya, ia kembali menyerahkan kwitansi pembelian rak kepada pihak Polsek Maluk.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan, apakah bukti mengenai waktu pembelian dan kepemilikan rak sudah menjadi bagian dari bahan yang dianalisis saat gelar perkara?

Kapolsek Maluk, AKP Ery, menyarankan pelapor atau kuasa hukumnya berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara untuk mendapatkan penjelasan detail.

Bukan Sekadar Soal Tiga Rak

Kasus ini akhirnya berkembang menjadi persoalan mengenai bagaimana sebuah klaim kepemilikan diuji dengan dokumen dan kronologi.

Bagi Yandri, yang paling penting adalah memastikan apakah rak tersebut memang pernah ditetapkan sebagai bagian dari harta bersama atau justru merupakan barang yang diperoleh setelah putusan dan setelah berakhirnya perkawinan.

Ia berharap seluruh dokumen dan saksi diperiksa secara objektif.

“Yang saya minta sederhana. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ada bukti baru, saya berharap diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif,” tegasnya.

Di sisi lain, sampai berita ini diterbitkan, SIARPOST belum memperoleh penjelasan langsung dari Inneke Susianti mengenai klaim kepemilikan yang dipersoalkan Yandri.

SIARPOST juga masih berupaya memperoleh keterangan lebih lengkap dari penyidik mengenai dasar pemeriksaan perkara, status kwitansi pembelian serta hubungan antara objek rak besi dengan putusan harta gono-gini yang disebut pelapor.

Dengan demikian, dua pertanyaan kini menjadi sorotan, jika rak dibeli pada 2025, apa dasar memasukkannya sebagai harta bersama? Dan jika kwitansi pembelian sudah diserahkan, apakah bukti tersebut akan kembali diuji dalam proses hukum?

Perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait. (Red)

Exit mobile version