Daftar 18 Sekolah Lombok Barat yang Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Kondisi Nyata 2025: Nilai Capai Rp609.915 Juta!

Salah satu sekolah di Lombok Barat. (Dok. Istimewa).

LOMBOK BARAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat kembali menemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025.

Tepatnya, 18 sekolah terbukti melakukan belanja Dana BOS senilai Rp609.915.509, yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Angka ini membuktikan bahwa dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru disalahgunakan untuk keperluan yang bahkan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

INI DAFTAR LENGKAP 18 SEKOLAH TERSEBUT:

  1. SDN 1 Kuripan Rp73.921.900,00
  2. SDN 3 Kuripan Utara Rp5.941.000,00
  3. SDN 1 Kuripan Utara Rp81.324.000,00
  4. SDN 1 Perampuan Rp5.588.000,00
  5. SDN 1 Jeringo 9.372.000,00
  6. SDN 5 Banyumulek 4.276.000,00
  7. SDN 1 Lembar 135.000,00
  8. SDN 1 Batu Kumbung 9.273.909,00
  9. SDN 2 Bajur 31.254.762,00
  10. SDN 2 Gapuk 1.570.000,00
  11. SDN 3 Narmada 29.765.149,00
  12. SDN 2 Batu Mekar 36.745.444,00
  13. SMPN 1 Labuapi 9.839.660,00
  14. SMPN 1 Gunungsari 86.516.116,00
  15. SMPN 1 Lembar 128.366.134,00
  16. SMPN 2 Kuripan 44.284.550,00
  17. SMPN 3 Kuripan 14.883.000,00
  18. SMPN 1 Narmada 36.858.885,00
  • TOTAL Rp609.915.509

Belanja Di Luar Rencana Resmi, Bukti Pendukung Lemah

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Dana BOS menunjukkan bahwa belanja senilai ratusan juta rupiah tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata.

Artinya, angka yang tercatat di dokumen berbeda jauh dengan kenyataan di lapangan. Selisih belanja tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kebutuhan satuan pendidikan yang tidak ada dalam RKAS — dokumen perencanaan resmi yang menjadi dasar pengeluaran dana.

Setelah diperiksa lebih lanjut, BPK menegaskan bahwa belanja sebesar Rp609.915.509,00 ini adalah belanja yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara nyata, meskipun dana sudah dibayarkan menggunakan anggaran Dana BOS.

Mengetahui temuan tersebut, Kepala Satuan Pendidikan baru menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp54.124.210. Itu berarti masih tersisa Rp555.791.299, yang belum disetorkan dan belum dipertanggungjawabkan, jumlah yang sangat besar untuk dana pendidikan.

Jelas Melanggar Undang-Undang

Praktik ini terbukti melanggar aturan tegas:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa penerimaan berupa komisi, potongan, atau bentuk lain akibat pengadaan barang/jasa adalah hak negara/daerah, bukan milik pribadi atau oknum.
  • Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — mewajibkan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menerima.

Masyarakat Berhak Tahu, Oknum Harus Bertanggung Jawab

Dana BOS adalah dana publik yang bersumber dari APBN dan APBD, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa.

Temuan BPK ini menunjukkan adanya penyimpangan yang sistematis dan terencana di 18 sekolah sekaligus. Masyarakat berhak menuntut transparansi penuh: ke mana sebenarnya uang ratusan juta itu digunakan? Siapa yang bertanggung jawab atas setiap pengeluaran?

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat segera menindaklanjuti dengan menyetorkan seluruh sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan, serta menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Jika terbukti ada unsur kerugian negara, kasus ini wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red).

Exit mobile version