LOMBOK TENGAH, SIAR POST — Balai Karantina Kesehatan (BKK) akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik dugaan pengoplosan vaksin, penggunaan vaksin kedaluwarsa (expired date/ED), hingga pengelolaan vaksin di Klinik Cyto Lombok Tengah.
Dalam keterangannya, pada Rabu (30/9/2026) BKK menegaskan bahwa pihaknya tidak mendistribusikan vaksin meningitis maupun polio kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes). Vaksin yang dimiliki dan digunakan klinik Cyto merupakan hasil pembelian mandiri dan secara hukum menjadi tanggung jawab faskes yang bersangkutan.
Namun, di balik penjelasan tersebut, masih terdapat sejumlah pertanyaan penting mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan BKK terhadap vaksin yang dibeli secara mandiri oleh klinik Cyto, terutama apabila ditemukan vaksin rusak atau kedaluwarsa.
Kepala BKK menjelaskan, kewenangan BKK antara lain memberikan persetujuan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV), memberikan alokasi ICV kepada Faskes yang telah mendapatkan izin, serta melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan ICV tersebut.
“BKK tidak mendistribusikan vaksin meningitis maupun polio kepada Faskes,” tegasnya.
Penegasan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul pertanyaan mengenai sumber vaksin meningitis dan polio yang digunakan di Klinik Cyto.
Menurut BKK, Faskes melakukan pembelian vaksin secara mandiri. Karena itu, vaksin tersebut bukan merupakan barang milik BKK dan bukan pula vaksin yang dibeli atau disalurkan BKK menggunakan APBN.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Direktur NTBCare, Yuni Bourhany usai bertemu dengan kepala BKK, ia mempertanyakan sejauh mana proses pengawasan yang dilakukan oleh BKK dalam proses praktek pemberian vaksin oleh klinik Cyto.
“Apakah BKK juga mengawasi dari hulu ke hilir, dari mana didapat, vaksinnya legal atau bagaimana dan saat digunakan apakah sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada pelanggaran aturan,” ujar Yuni.
Yuni menegaskan, agar BKK tidak seolah lepas tangan dengan persoalan dugaan vaksin oplosan dan expired ini, karena ini masalah keselamatan pasien yang diatur UU.
“Kami meminta BKK memberikan jawaban yang lengkap kewenangan nya apa saja dan kenapa bisa kecolongan. Ini satu contoh bisa saja banyak terjadi di Faskes lainnya,” ujar Yuni.
Dalam konteks perjanjian kerja sama (PKS), BKK juga menjelaskan bahwa pemilik vaksin secara hukum adalah Faskes yang bersangkutan.
Dengan demikian, apabila terdapat vaksin yang rusak maupun telah melewati masa kedaluwarsa, tanggung jawab atas vaksin tersebut berada pada Faskes sebagai pemilik.
BKK juga memastikan Klinik Cyto tercatat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki izin untuk memberikan pelayanan vaksin internasional.
Menurut BKK, Klinik Cyto telah tercatat sejak 2024 dan izin tersebut diperbarui setiap tahun setelah dilakukan proses verifikasi oleh tim BKK.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci bagaimana proses pengawasan dilakukan terhadap vaksin yang dibeli sendiri oleh Faskes.
BKK menyebut timnya terakhir melakukan kegiatan ke Faskes Cyto pada akhir Agustus 2026. Kegiatan tersebut disebut melibatkan tim.
Di titik inilah muncul pertanyaan lanjutan. Apa saja item yang diverifikasi oleh tim BKK pada pemeriksaan akhir Agustus tersebut?
Apakah verifikasi hanya menyangkut administrasi, izin dan pemenuhan persyaratan sebagai Faskes untuk pelayanan vaksin internasional, atau juga mencakup pemeriksaan fisik vaksin yang tersedia di fasilitas tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena sebelumnya telah muncul dugaan mengenai vaksin meningitis dan polio, termasuk dugaan vaksin rusak dan kedaluwarsa.
Artinya, BKK tidak memiliki catatan stok keluar-masuk vaksin yang dimiliki Faskes tersebut. BKK juga menyatakan tidak pernah menerima laporan dari Faskes Cyto terkait adanya vaksin meningitis yang rusak.
Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan. Jika mekanisme tersebut memang ada, bagaimana bentuk pengawasannya dan dokumen apa yang wajib dilaporkan?
Sebelumnya dalam percakapan yang diduga berasal dari internal Klinik Cyto, terdapat pembahasan mengenai vaksin meningitis dan polio pada Juli 2025. Salah satu pesan menyebut penggunaan NaCl, sementara percakapan lainnya menyebut vaksin meningitis dan vaksin yang disebut rusak atau memiliki tanggal kedaluwarsa.
Namun, kebenaran isi percakapan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah juga menyatakan bahwa pemeriksaan mereka lebih berfokus pada persyaratan klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk kelengkapan perizinan, rantai dingin vaksin, alat kesehatan, obat dan bahan medis habis pakai.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan menjadi saksi ahli dalam persoalan tersebut, BKK menyatakan akan menjalankan peran sesuai kewenangannya sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan.
BKK juga menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak terkait apabila diperlukan.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi proses pemeriksaan yang lebih menyeluruh apabila dugaan terkait vaksin di Klinik Cyto nantinya masuk ke ranah hukum.
Kini publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan yang belum terurai secara detail: apa saja item verifikasi BKK pada akhir Agustus 2026, apakah kondisi dan stok vaksin ikut diperiksa, apakah sumber pembelian vaksin ditelusuri, bagaimana pengawasan terhadap vaksin yang dibeli mandiri oleh Faskes, serta apa prosedur BKK apabila ditemukan vaksin rusak atau kedaluwarsa. (Red)
