KPA juga terlalu mudah memberi perpanjangan waktu tanpa sanksi tegas. Tidak menagih denda keterlambatan yang sudah menjadi kewajiban kontraktor,
Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (terakhir diubah Perpres No. 46 Tahun 2025), KPA wajib mengendalikan kontrak, menyatakan kontrak kritis bila keterlambatan melebihi batas toleransi, dan mengenakan sanksi tegas.
Kelalaian ini menyebabkan kerugian keuangan daerah yang nyata dan merugikan kepentingan masyarakat yang menantikan infrastruktur tersebut.
Masyarakat Berhak Menuntut Pertanggungjawaban
Warga Kabupaten Lombok Barat berhak bertanya, Mengapa kontraktor yang terlambat tidak dikenakan sanksi tegas? Mengapa denda tidak ditagih? Siapa yang bertanggung jawab atas kelambanan ini? Proyek yang seharusnya memperlancar akses warga justru menjadi beban anggaran yang tidak kunjung selesai.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat segera:
1. Menagih seluruh sisa denda keterlambatan yang belum disetorkan
2. Mengevaluasi kinerja KPA dan pejabat terkait
3. Menyelesaikan proyek yang mangkrak sesuai jadwal baru yang tegas
4. Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang lalai dalam pengawasan
Jika tidak ada tindak lanjut yang serius, temuan ini berpotensi menjadi laporan dugaan kerugian negara yang dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Uang rakyat harus dijaga, bukan diabaikan begitu saja! (Red)
