MIO Desak Kapolri Tindaklanjuti Laporan Hotman Paris: Jangan Kebiri Hukum Demi Pengacara Beken

Jakarta, SIAR POST — Organisasi wartawan MIO Indonesia mendesak aparat kepolisian tidak membiarkan laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan berhenti tanpa kejelasan. MIO meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Desakan tersebut disampaikan MIO Indonesia melalui surat resmi yang dikirim kepada Kapolda Metro Jaya dan ditembuskan kepada Kapolri. Surat tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija, SH, dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

MIO meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri segera memberikan kejelasan terkait laporan bernomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam peristiwa itu, Hotman Paris Hutapea disebut melontarkan ucapan “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

MIO menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata hanya karena sosok yang dilaporkan merupakan figur publik dan pengacara terkenal.

MIO Pertanyakan 33 Hari Tanpa SP2HP

Salah satu hal yang menjadi sorotan MIO adalah belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, meski laporan telah berjalan selama 33 hari.

Kondisi tersebut membuat MIO mempertanyakan transparansi dan perkembangan penanganan laporan tersebut. Organisasi wartawan itu meminta kepolisian memberikan kepastian hukum agar perkara tidak terkesan mengendap.

“Jangan kebiri hukum demi popularitas. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” tegas AYS Prayogi.

Menurut MIO, profesi wartawan memiliki posisi penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, tindakan yang dinilai merendahkan atau menghina wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik dinilai perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MIO Sebut Ada Dasar Hukum yang Diajukan

Dalam laporannya, MIO menyebut Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan peristiwa tersebut.

MIO juga meminta penyidik bekerja dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta prosedur penanganan perkara sebagaimana diatur dalam regulasi internal Polri yang relevan.

Langkah tersebut, menurut MIO, penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama tanpa melihat status sosial, popularitas, maupun profesi pihak yang dilaporkan.

Berbeda Sikap dengan PWI, MIO Pilih Dorong Proses Hukum

Sikap MIO juga berbeda dengan organisasi wartawan lain yang sebelumnya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian.

MIO menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum apabila unsur pidana dalam laporan dinilai terpenuhi. MIO menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, MIO Indonesia menyatakan ribuan anggotanya menunggu langkah konkret Polda Metro Jaya dalam menangani laporan tersebut.

Bagi MIO, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu orang wartawan atau satu organisasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

MIO berharap kepolisian segera memberikan perkembangan resmi terkait laporan tersebut sehingga tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

(TR,-MIO)

Exit mobile version