M. Zain Ternyata Desil 1, Ini Sejumlah Komitmen Komisi I DPRD dan Pemda KSB, Hingga Bidik KSB Ramah Disabilitas

Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta. (Dok. Istimewa)

SUMBAWA BARAT, SIAR POST — Polemik mengenai akses bantuan sosial bagi M. Zain, warga penyandang disabilitas asal Dusun Sepakat, Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mendapat titik terang.

Hasil penelusuran dan identifikasi data terhadap M. Zain menunjukkan bahwa dirinya tercatat dalam Desil 1, bukan Desil 6 seperti informasi yang sebelumnya beredar.

Selain itu, M. Zain diketahui telah menerima bantuan melalui program KSB Maju Disabilitas. Berdasarkan data yang ditelusuri, M. Zain mendapatkan bantuan sekitar Rp750 ribu per tiga bulan, sementara istrinya juga menerima bantuan dengan nominal yang sama melalui program tersebut.

Namun, keluarga M. Zain kemudian menjelaskan bahwa persoalan yang mereka sampaikan bukan terkait bantuan KSB Maju Disabilitas. Mereka masih berharap mendapatkan bantuan sosial lainnya yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Mohammad Hatta, menegaskan bahwa persoalan disabilitas tidak boleh semata-mata dilihat berdasarkan klasifikasi desil.

Menurut Hatta, penyandang disabilitas di KSB tetap harus mendapatkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah, baik berupa bantuan sosial, bantuan peralatan maupun program pemberdayaan. Sehingga ini menjadi komitmen besar DPRD dan Pemda Sumbawa Barat.

“Untuk disabilitas di KSB tetap dapat bantuan program disabilitas dan tidak tergantung desil,” tegas Hatta.

M. Zain Sudah Diusulkan Dapat BPNT Pusat

Hatta mengatakan persoalan M. Zain telah disambungkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, khususnya Dinas Sosial KSB, untuk segera ditindaklanjuti.

Bahkan, M. Zain disebut telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Benar, dan beliau juga sudah diusulkan untuk mendapatkan program BPNT pusat oleh Dinas Sosial kita sebagai OPD pengampu,” jelas Hatta.

Bantuan Disabilitas Akan Ditingkatkan Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Tidak hanya berbicara mengenai kasus M. Zain, Komisi I DPRD KSB juga mengungkapkan komitmen yang lebih luas terhadap penyandang disabilitas di daerah tersebut.

Hatta mengatakan pihaknya telah menyepakati arah peningkatan bantuan rutin bagi penyandang disabilitas, bahkan perihal ini sudah dituangkan dalam perbup dan sedang dalam proses.

Saat ini, bantuan yang diterima penyandang disabilitas disebut sebesar Rp250 ribu per bulan. Ke depan, nominal tersebut ditargetkan meningkat menjadi minimal Rp500 ribu per bulan.

Komisi I DPRD KSB, lanjut Hatta, juga tidak ingin perhatian terhadap disabilitas berhenti pada pemberian uang.

Bantuan berupa peralatan penunjang aktivitas dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas juga akan terus didorong.

Tak Sekadar Diberi Bantuan, Disabilitas Akan Diberdayakan

Hatta menegaskan, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan untuk mandiri dan berdaya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD KSB akan mendorong program pemberdayaan yang disesuaikan dengan potensi dan kelebihan masing-masing penyandang disabilitas.

“Kami juga tetap memberikan perhatian dari sisi bantuan alat dan untuk kita berdayakan dalam bentuk sesuai dengan kemampuan atau kelebihan masing-masing disabilitas itu. Kita konsen, kita berdayakan,” katanya.

Menurut Hatta, pendekatan tersebut penting agar penyandang disabilitas tidak selamanya diposisikan hanya sebagai penerima bantuan, tetapi juga diberikan ruang untuk berkarya, bekerja dan meningkatkan kemandirian.

Komitmen Komisi I DPRD KSB juga diarahkan pada persoalan kesempatan kerja.

Hatta mengingatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk dalam memperoleh kesempatan kerja.

Ia menyebut pemerintah, BUMN dan BUMD memiliki kewajiban menyediakan kuota paling sedikit 2 persen bagi penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta paling sedikit 1 persen dari jumlah tenaga kerja.

“Seharusnya diutamakan, dipastikan terkait dengan kesempatan kerja. Ini ikhtiar kita ke sana. Misalnya di ruang pemerintahan, BUMN, BUMD minimal dua persen dari total jumlah tenaga kerja ada keterlibatan disabilitas. Kemudian di swasta minimal satu persen,” ujarnya.

Karena itu, Komisi I DPRD KSB akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial maupun OPD lainnya untuk membuka lebih banyak peluang bagi penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di KSB juga akan terus dilakukan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan masuk ke dunia kerja dan dapat berdaya secara ekonomi.

KSB Ditargetkan Menjadi Daerah Ramah Disabilitas

Exit mobile version