Selebgram JS Dilaporkan Pengusaha Rental, Polresta Mataram Selidiki Dugaan Tunggakan dan Kerusakan Mobil Rp16 Juta

MATARAM, SIAR POST | Polresta Mataram mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang pengusaha rental kendaraan, Ibnu Siswoyoga Nugroho, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap selebgram berinisial JS asal Mataram.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tunggakan pembayaran sewa sejumlah kendaraan serta kerusakan mobil yang disebut menimbulkan kerugian bagi usaha rental.

Kepastian proses penyelidikan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram dengan nomor B/155/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim.

Dalam surat tersebut, kepolisian menyatakan laporan Ibnu Siswoyoga Nugroho telah diterima dan selanjutnya dilakukan penyelidikan selama 60 hari. Jika diperlukan perpanjangan waktu, kepolisian menyatakan akan memberitahukannya lebih lanjut.

“Laporan Saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” demikian isi surat tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan, Polresta Mataram menunjuk Brigpol Lalu Gilang Anggara P., S.H. sebagai penyidik pembantu. Pelapor dapat menghubungi penyidik tersebut untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan hal-hal berkaitan dengan laporan.

Laporan itu sebelumnya disampaikan melalui Kantor Hukum Sultanul Syaiful Muslim, SH and Partner pada 18 Agustus 2026.

Dalam laporan yang disampaikan pihak kuasa hukum, persoalan disebut bermula ketika JS menyewa kendaraan pada Februari 2026. Saat itu, JS disebut meminta harga sewa lebih murah dengan skema kompensasi berupa pembuatan konten media sosial.

Persoalan pembayaran kemudian disebut kembali terjadi pada April ketika JS menyewa mobil New Avanza dengan nilai sewa Rp2,9 juta. Dari jumlah tersebut, Rp2,5 juta disebut telah dibayarkan pada Mei sehingga masih terdapat tunggakan Rp400 ribu.

Pada Mei, JS juga disebut meminta menyewa kendaraan dengan sistem kontrak bulanan senilai Rp5,5 juta per bulan. Pembayaran disepakati dilakukan secara berkala pada awal dan akhir bulan. Namun, menurut pihak pelapor, pembayaran kontrak tersebut belum diterima.

Memasuki Juni, masa sewa disebut kembali diperpanjang selama satu bulan. Karena pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan, pihak rental kemudian memberlakukan denda sebesar Rp1 juta atas keterlambatan pembayaran sewa Mei yang berlanjut hingga Juni.

Selain persoalan pembayaran, pihak rental juga melaporkan kondisi kendaraan Brio yang disebut mengalami kerusakan setelah dikembalikan.

Pihak rental menyebut bumper depan dan belakang kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Selain itu, terdapat banyak goresan pada bagian bodi kendaraan.

Kerugian akibat kerusakan tersebut ditaksir sekitar Rp16 juta. Nilai kerugian disebut berpotensi bertambah karena pihak rental harus menanggung biaya yang seharusnya disetorkan kepada pemilik kendaraan serta biaya operasional usaha.

“Untuk sewa Brio tersebut kami sudah memberikan harga terendah dan tidak lagi mengharapkan dibuatkan konten media sosial. Kami hanya berharap tunggakan pembayaran bisa segera diselesaikan,” demikian keterangan yang disampaikan konsultan hukum Sultanul.

Melalui laporan tersebut, pihak pelapor meminta kepolisian memproses dugaan perbuatan yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap usaha rental kendaraan.

Kantor Hukum Sultanul menyatakan proses hukum diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak.

“Proses hukum kami serahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak,” kata Kantor Hukum Sultanul.

Sementara itu, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, Polresta Mataram belum mengungkap secara rinci substansi atau materi perkara yang dilaporkan Ibnu Siswoyoga Nugroho.

Surat tersebut juga mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Lidik/03/VIII/RES.1.11/2026/Reskrim yang tertanggal 24 Agustus 2026.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, Kompol I Made Diarma. (Red)

Exit mobile version