Desil Jadi Sorotan Kepala Desa, AKAD KLU Dorong Pendataan Lebih Tepat Sasaran

LOMBOK UTARA ,SIARPOST— Ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi warga di lapangan mulai menjadi perhatian serius para kepala desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Keluhan serupa disebut hampir muncul di seluruh desa, terutama ketika warga yang dinilai masuk kelompok ekonomi bawah justru tercatat dalam desil yang lebih tinggi.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara, Budiawan, yang juga Kepala Desa Tanjung, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi menjadi persoalan yang dirasakan banyak pemerintah desa.

Menurutnya, sejumlah warga menyampaikan keberatan karena hasil pengelompokan desil yang tercatat dalam data dinilai tidak menggambarkan kondisi ekonomi mereka sebenarnya.

“Banyak warga menyampaikan keluhannya tentang ketidaksesuaian fakta di lapangan dengan desil yang ada. Orang yang sebenarnya berada di desil 1 sampai 4, kok bisa muncul di antara desil 6 sampai 10,” kata Budiawan ,Rabu 2/09/2026

Ia menegaskan, pemerintah desa bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan desil. Proses pendataan, pengolahan hingga pengelompokan masyarakat ke dalam desil 1 sampai 10 merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Karena itu, Budiawan meminta persoalan tersebut tidak diarahkan kepada pemerintah desa maupun kepala dusun dan RT. Menurutnya, desa selama ini justru berada pada posisi menerima dampak ketika data yang muncul tidak sesuai dengan kondisi warga di lapangan.

“Perlu kami klarifikasi bahwa desa, pemerintah desa, kepala dusun dan RT tidak ada kewenangan apa pun dalam penentuan desil. Yang mempunyai kewenangan adalah BPS,” tegasnya.

Budiawan mengatakan, pemerintah desa sebenarnya berharap proses pendataan dapat melibatkan unsur kewilayahan yang mengetahui kondisi masyarakat secara langsung.

Pendampingan tersebut, kata dia, dapat dilakukan oleh RT maupun pelaksana kewilayahan ketika petugas melakukan pendataan. Bukan untuk mengambil alih kewenangan BPS, tetapi untuk membantu memastikan informasi yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi faktual warga.

“Paling tidak ada semacam keterlibatan, yang kemungkinan bentuknya adalah pendampingan. Misalnya dari RT atau pelaksana kewilayahan mendampingi para penyensus, supaya antara kondisi lapangan dengan desilnya sesuai,” ujarnya.

Menurut Budiawan, RT dan pelaksana kewilayahan memiliki pengetahuan yang cukup dekat mengenai kondisi masyarakat di wilayahnya. Mereka dinilai dapat membantu menunjukkan fakta lapangan yang mungkin tidak seluruhnya tergambar dalam proses pendataan.

Usulan tersebut bahkan telah disampaikan dalam forum nasional yang mempertemukan perwakilan kepala desa dari berbagai daerah Indonesia dalam kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Universitas Indonesia.

Budiawan yang hadir mewakili Kabupaten Lombok Utara menyebut persoalan desil ternyata tidak hanya dirasakan desa-desa di KLU. Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan kepala desa dari berbagai daerah juga menyampaikan persoalan serupa terkait proses pendataan dan hasil pengelompokan desil.

“Persoalan ini ternyata sama juga yang disampaikan, yang dialami oleh hampir rata-rata semua desa se-Indonesia tentang keberadaan desil ini, termasuk tentang pola dan proses sensus ekonomi,” jelasnya.

Untuk mencari kejelasan sekaligus memastikan persoalan tersebut tidak berlarut, AKAD KLU berencana menggelar rapat koordinasi dengan mengundang BPS Kabupaten Lombok Utara dan Dinas Sosial.

Pertemuan tersebut akan menjadi ruang klarifikasi mengenai proses pendataan, mekanisme pengolahan hingga munculnya pengelompokan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebagian warga.

“Kami sudah sepakat di AKAD, minggu depan kami akan melaksanakan rapat koordinasi dan kami akan mengundang pihak BPS dan Dinas Sosial untuk mengklarifikasi persoalan carut-marutnya tentang pengelompokan desil ini,” katanya.

Budiawan menilai pembenahan data menjadi penting karena data desil tidak berhenti sebagai angka statistik. Data tersebut akan berkaitan dengan penentuan sasaran berbagai program sosial dan nantinya menjadi bagian penting dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena itu, ia berharap persoalan ketidaksesuaian data dapat segera ditangani agar masyarakat yang memang berada pada kelompok ekonomi yang membutuhkan tidak kehilangan hak akibat data yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Ini bisa menjadi persoalan besar nantinya, karena yang namanya desil ini akan menjadi DTSEN, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional,” pungkas Budiawan.(Niss)

Exit mobile version