LOMBOK UTARA, SIARPOST — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara memperketat pengawasan terhadap ternak yang masuk dari luar daerah sebagai langkah antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Langkah tersebut menjadi perhatian utama DKP3 mengingat pasar hewan menjadi salah satu titik yang berpotensi menjadi jalur masuknya penyakit melalui ternak dari luar Lombok Utara.
Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan hingga saat ini belum ada kasus PMK yang terlaporkan di wilayah Lombok Utara. Meski demikian, pihaknya tidak ingin lengah dan terus melakukan berbagai langkah pencegahan.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini belum ada kasus yang terlaporkan terkait dengan PMK di Lombok Utara,” kata Tresnahadi,Jumat 11/08/2026
Menurutnya, pengawasan dilakukan terutama terhadap ternak yang berasal dari luar Lombok Utara dan hendak diperjualbelikan di pasar hewan. Petugas ditempatkan untuk memeriksa kondisi kesehatan ternak sebelum diperbolehkan masuk ke area pasar.
Jika ditemukan ternak yang memiliki indikasi PMK, DKP3 tidak akan mengizinkan ternak tersebut diperjualbelikan di Lombok Utara dan meminta agar dikembalikan ke daerah asalnya.
“Kalau memang ada indikasi PMK, tentu kita tidak membolehkan untuk dijual dan kita minta segera dibawa kembali ke tempat asalnya,” ujarnya.
Tak hanya pemeriksaan fisik, DKP3 juga mewajibkan ternak dari luar daerah dilengkapi
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dari dinas peternakan daerah asal.
SKKH tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memastikan ternak yang masuk ke Lombok Utara dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit, termasuk PMK.
“Kami meminta bagi ternak-ternak yang datang dari luar Lombok Utara untuk membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dari daerah asalnya. Itu untuk memastikan hewan yang masuk bebas dari penyakit, termasuk PMK,” jelas Tresnahadi.
Di sisi lain, upaya pencegahan juga dilakukan melalui vaksinasi PMK. DKP3 Lombok Utara menerima vaksin dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi untuk kemudian diberikan kepada ternak di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Vaksinasi tersebut dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan, mulai dari wilayah Pemenang hingga Bayan.
Tresnahadi menegaskan, upaya pengawasan dan vaksinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan agar Lombok Utara tetap mampu mempertahankan status bebas kasus PMK.
“Insya Allah Lombok Utara masih bebas PMK sampai saat ini. Kita tetap berupaya agar terhindar dari PMK, terutama dengan pengawasan ternak yang datang dari luar,” pungkasnya.(Niss)
