“Saya kooperatif dan menghormati proses di Polda NTB. Saya hanya butuh kepastian hukum. Jangan biarkan saya menggantung dalam status hukum yang tidak jelas,” tegasnya.
Selain meminta kepastian hukum, Yuni berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta konteks peristiwa.
Ia juga meminta agar penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi formal dugaan pelanggaran UU PDP, tetapi turut mempertimbangkan tujuan, konteks, kepentingan publik dan itikad dari tindakan yang dilaporkan.
Yuni berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas penerapan UU PDP, khususnya ketika informasi yang dipersoalkan berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pejabat publik dan pelayanan pemerintahan.
Di sisi lain, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terbaru dari Polda NTB mengenai perkembangan maupun status hukum perkara tersebut. (Red)
