KPBU APJ Lombok Utara Masuk Tahap Penyiapan, Kontrak Ditarget Oktober 2027

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Rencana kerja sama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) mulai memasuki tahapan yang lebih konkret.

Pemkab Lombok Utara kini menyiapkan proses penyiapan proyek setelah mendapatkan dukungan pendampingan dari pemerintah pusat melalui Project Development Facility (PDF). Dengan skema tersebut, sejumlah tahapan penting menuju transaksi KPBU akan mendapatkan pendampingan dan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Ketua Sekretariat Simpul KPBU APJ Lombok Utara, Hermanto, mengatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan perjanjian pendampingan antara Pemkab Lombok Utara dengan PT PII.

Menurutnya, perjanjian tersebut bukanlah perjanjian KPBU dengan badan usaha, melainkan perjanjian pendampingan dalam pengembangan proyek.

“Perjanjian pendampingan ini sudah sekitar 80 persen matang. Ini pendampingan proyek KPBU oleh pemerintah pusat melalui PT PII,” kata Hermanto,Rabu 16/09/2026

Ia menjelaskan, pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/MK/PR/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang penugasan khusus kepada PT PII untuk melaksanakan fasilitasi pengembangan proyek KPBU APJ Lombok Utara.

Dukungan pusat tersebut nantinya mencakup sejumlah kebutuhan dalam tahapan penyiapan hingga transaksi proyek. Salah satunya adalah kegiatan peningkatan kapasitas atau capacity building bagi DPRD Lombok Utara.

Hermanto menyebut kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026. Menurutnya, kegiatan itu diperlukan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai mekanisme dan rencana KPBU APJ.

“Bukan berarti teman-teman DPRD tidak setuju. Mungkin ingin mengetahui lebih jauh terhadap rencana KPBU pemerintah. Itu makanya kita selenggarakan capacity building,” ujarnya.

Selain capacity building, pemerintah pusat juga akan mendukung kegiatan market sounding atau penjajakan minat pasar. Dalam tahapan tersebut, calon investor maupun perusahaan yang berkaitan dengan proyek APJ akan diberikan ruang untuk mengetahui rencana investasi Lombok Utara.

Hermanto mengatakan, proses penjajakan minat pasar nantinya melibatkan pihak pusat. Pemerintah daerah akan memaparkan rencana proyek, sementara peserta dapat menyampaikan surat pernyataan minat terhadap proyek tersebut.

“Di situlah kita menyampaikan penjajakan minat pasar. Pak Bupati nanti menyampaikan maksud dan tujuan investasi ini, kemudian mereka mengajukan minat terhadap investasi itu melalui surat minat,” jelasnya.

Dari sisi tahapan, Pemkab Lombok Utara menargetkan proses penyiapan proyek berlangsung lebih cepat dari batas waktu yang diatur regulasi.

Hermanto menyebut penyusunan pra-studi kelayakan (pre-feasibility study/pra-FS) secara regulasi dapat membutuhkan waktu hingga sembilan bulan. Namun, bersama PT PII, Pemkab Lombok Utara berupaya memangkas proses tersebut menjadi sekitar empat hingga lima bulan.

Jika penyusunan dimulai Oktober 2026, pra-FS ditargetkan dapat dituntaskan sekitar akhir Januari 2027. Kegiatan market sounding juga direncanakan berjalan beriringan dengan penyusunan pra-FS.

Setelah dokumen penyiapan selesai, pemerintah akan masuk ke tahap penyusunan dokumen transaksi dan pengadaan. Hermanto memperkirakan proses tersebut dapat dilanjutkan menuju pelelangan.

“Perkiraannya di Oktober 2027 itu sudah bisa berkontrak. Bisa mundur satu-dua bulan, kita tidak tahu dinamikanya,” katanya.

Setelah kontrak dengan badan usaha terbentuk, proyek masuk ke tahap manajemen yang mencakup pelaksanaan konstruksi. Waktu konstruksi diperkirakan membutuhkan sekitar 10 hingga 12 bulan.

Dengan tahapan tersebut, Pemkab Lombok Utara menargetkan manfaat proyek APJ mulai dapat dirasakan masyarakat pada 2028 apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana.

“Semoga kalau lancar, 2028 sudah kita bisa nikmati proses ini, lampunya dan seterusnya,” ujar Hermanto.

Meski sebelumnya dalam dokumen perencanaan muncul kebutuhan sekitar 7.000 titik APJ, Hermanto menegaskan angka tersebut belum menjadi jumlah final yang akan dikerjakan melalui KPBU.

Jumlah titik lampu baru akan ditentukan setelah pra-FS selesai. Kajian tersebut akan memperhitungkan kebutuhan penerangan, kemampuan fiskal daerah, tata ruang, pembangunan, hingga potensi dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

“Jumlah titik pastinya nanti pada saat penyusunan pra-FS baru kelihatan. Akan dikombinasikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, kebutuhan penerangan bisa saja lebih besar dari kemampuan fiskal daerah. Karena itu, jumlah titik tidak bisa langsung ditetapkan sebelum kajian kelayakan dilakukan.

“Di dokumen pendahuluan, di tahap perencanaan kemarin, kita butuh 7.000. Tapi itu juga belum tentu mampu kita. Makanya berhitung, berapa kebutuhan kita dan mana-mana saja yang harus kita terangi,” katanya.

Hermanto menegaskan, kajian APJ tidak hanya melihat kebutuhan penerangan, tetapi juga mempertimbangkan keterkaitannya dengan pembangunan wilayah, tata ruang, pertumbuhan ekonomi, serta sektor pariwisata.

Proyek KPBU APJ Lombok Utara juga telah masuk dalam daftar rencana KPBU pemerintah pusat atau Public-Private Partnership Book (PPP Book) tahun 2026.

Masuknya proyek tersebut dalam PPP Book menjadi salah satu tahapan penting karena menunjukkan proyek APJ Lombok Utara telah tercatat dalam daftar rencana KPBU nasional.

Selain Bappenas dan Kementerian Keuangan, proses tersebut juga melibatkan sejumlah lembaga pemerintah lainnya sesuai tahapan dan kebutuhan proyek, termasuk terkait kelayakan fiskal dan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Hermanto menegaskan, proses KPBU APJ bukan semata-mata pekerjaan Pemkab Lombok Utara. Pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian dan lembaga akan memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.

Untuk tahap pendampingan PDF sendiri, Lombok Utara tergabung dalam satu kelompok bersama Kabupaten Pringsewu dan Kota Palangka Raya. Total dukungan untuk tiga daerah tersebut disebut sekitar Rp20 miliar, sementara pembagian anggarannya untuk masing-masing daerah belum ditetapkan karena disesuaikan dengan kebutuhan setiap proyek.

“Total Rp20 miliar untuk tiga kabupaten/kota. Pembagiannya belum, tergantung kebutuhan masing-masing,” kata Hermanto.

Dengan dukungan tersebut, Pemkab Lombok Utara kini berfokus menyelesaikan tahapan penyiapan proyek sebelum memasuki proses transaksi dan pelelangan badan usaha.

Hermanto memastikan seluruh tahapan akan dijalankan mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Permen Bappenas Nomor 9 Tahun 2025.

“Proses-proses tahap demi tahap itu kita lakukan sesuai regulasi,” pungkasnya.(Niss)

Exit mobile version