Budidaya Jamur Mengandung Psilosina di Bentek Terbongkar, Polisi Temukan 16 Petak Penyemaian

LOMBOK UTARA,SIARPOST— Budidaya jamur yang mengandung narkotika jenis psilosina terungkap di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Polisi menemukan sedikitnya 16 petak tempat penyemaian kotoran sapi, yang ditumbuhi jamur diduga mengandung psilosina.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Lombok Utara setelah mengembangkan kasus dugaan peredaran jamur atau mushroom mengandung psilosina di kawasan Gili Trawangan, Selasa (8/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli jamur/mushroom yang mengandung psilosina di wilayah Gili Trawangan.

Dari penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang berinisial R alias A dan K alias D di sebuah kamar kos di Dusun Gili Trawangan sekitar pukul 11.30 Wita.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik bening, yang masing-masing berisi 10 buah daun pisang berbentuk kerucut atau kojong berisi jamur yang diduga mengandung psilosina.

Dari pemeriksaan awal terhadap R alias A, polisi memperoleh informasi bahwa jamur tersebut didapatkan dari istrinya, M alias I. Jamur itu disebut dibeli dari sejumlah tetangganya di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek.

Sekitar pukul 14.30 Wita, petugas menangkap M alias I. Dari keterangannya, jamur tersebut diperoleh dari tiga tetangganya, yakni R alias M, I, dan S alias N.

Ketiganya kemudian diamankan di rumah masing-masing yang masih berada dalam satu pekarangan.

Yang menarik dalam pengungkapan ini adalah cara jamur tersebut dibudidayakan. Polisi menemukan tempat penyemaian yang menggunakan kotoran sapi sebagai media tumbuh.

R alias M diketahui memiliki empat petak penyemaian, sementara I memiliki delapan petak, dan S alias N memiliki empat petak. Total terdapat 16 petak penyemaian yang ditumbuhi jamur yang diduga mengandung psilosina.

Jamur yang tumbuh di masing-masing petak kemudian dipetik dan diamankan petugas sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pemilik penyemaian, polisi menyebut mereka mengakui telah menjual jamur tersebut kepada M alias I dengan harga sekitar Rp30 ribu per kojong.

Jamur kemudian dikirim kepada R alias A di Gili Trawangan. Dalam keterangannya kepada polisi, R alias A menyebut jamur tersebut rencananya dijual kembali kepada sejumlah mini bar di kawasan Gili Trawangan dengan harga sekitar Rp85 ribu per kojong.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti jamur/mushroom yang diduga mengandung psilosina dengan berat bersih keseluruhan mencapai 407,63 gram.

Selain jamur, polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM serta perlengkapan yang berkaitan dengan dugaan peredaran barang tersebut.

Enam orang kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk tiga orang berinisial R alias A, K alias D dan M alias I, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana.

Sementara R alias M, I dan S alias N disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana.

Polisi menyebut para terduga terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar sesuai pasal yang disangkakan.(Niss)

Exit mobile version