MATARAM, SIAR POST — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan lima mahasiswa Universitas Mataram (Unram) menjadi viral setelah video terkait kejadian tersebut diupload di sejumlah media sosial.
Kuasa hukum salah satu mahasiswa dari SYM & PARTNER menyatakan keberatan terhadap sejumlah unggahan yang dinilai telah menjustifikasi klien mereka sebagai pelaku, meski belum ada proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum, Advokat Dian Olga, S.H., dan Sultanul Syaiful Muslimin, S.H., saat konferensi pers memberikan klarifikasi pada Rabu (16/9/2026), mengatakan pihaknya berencana melaporkan dua akun media sosial ke Polda NTB pada Kamis (17/9/2026).
Akun yang disebut antara lain Sosiaty Pedia, dan LombokPedas. Kuasa hukum menyoroti unggahan yang menampilkan wajah para mahasiswa tanpa diburamkan serta menggunakan narasi yang, menurut mereka, telah menempatkan klien sebagai pelaku pelecehan seksual.
“Kami akan laporkan besok ke Polda NTB beberapa akun media sosial yang meng-upload video para mahasiswa yang disebut melakukan pelecehan seksual tanpa mendahulukan praduga tidak bersalah, apalagi belum diproses hukum dan belum jelas statusnya. Namun, media sosial menjustifikasi bahwa lima mahasiswa tersebut sebagai pelaku,” kata ADV Dian Olga.
Bantah Tuduhan dan Soroti Narasi di Media Sosial
Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya membantah melakukan pelecehan seksual sebagaimana narasi yang beredar. Ia menilai video yang viral telah membentuk kesimpulan publik sebelum adanya proses hukum yang jelas.
“Terkait dugaan kekerasan seksual yang viral saat ini, diduga dilakukan oleh klien kami, itu hanya framing media sosial dan tidak sesuai dengan fakta. Ini sudah masuk pencemaran nama baik. Kalaupun klien kami melanggar hukum silakan dilaporkan,” ujar Dian.
Menurutnya, salah satu keberatan utama adalah penggunaan narasi yang menyebut para mahasiswa sebagai pelaku, sementara pihak yang diduga menjadi korban belum menempuh jalur hukum.
“Klien kami belum dilaporkan, juga belum ada proses hukum. Malah media membuat narasi di dalam video sebagai pelaku. Padahal, harus ada asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya Sultanul Syaiful juga membantah bahwa kliennya pernah melontarkan kata-kata sebagaimana yang disebut dalam sejumlah unggahan yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual. Mereka menyatakan terdapat saksi yang dapat memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Selain keberatan terhadap narasi di media sosial, kuasa hukum menyebut viralnya video tersebut telah berdampak terhadap kondisi psikologis para mahasiswa.
“Klien kami merasa nama baiknya dicoreng. Dari segi mental juga terganggu. Klien kami tidak masuk kampus dan tidak berani keluar karena waswas dan rasa cemas,” ungkapnya.
Dian Olga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan dugaan kejadian yang menjadi sorotan. Namun, mereka meminta agar informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.
Dugaan Pelecehan Terjadi pada 12 September, Mediasi Digelar 15 September
Sebelumnya, video yang menyebut lima mahasiswa diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Unram viral di sejumlah platform media sosial.
Dugaan kejadian tersebut disebut berlangsung pada 12 September 2026. Selanjutnya, mediasi dilakukan pada 15 September 2026 di Fakultas Hukum Unram.
Dalam unggahan yang beredar pada 15 September 2026, sejumlah akun media sosial menyebut lima mahasiswa tersebut sebagai pelaku dan menampilkan wajah mereka tanpa diburamkan. Hal itu kemudian dipersoalkan oleh seorang mahasiswa melalui kuasa hukumnya karena dinilai merugikan nama baik Mahasiswa tersebut.
Kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dalam mediasi, para mahasiswa membantah adanya tindakan pelecehan seksual sebagaimana narasi yang beredar. Mereka juga menyebut tidak terdapat diksi dan gestur tambahan yang mengarahkan kepada duduk di pangkuan.
Rencana Laporan ke Polda NTB
