Rokok Ilegal Diburu Hingga Tiga Gili, Satpol PP KLU Sita Ribuan Batang

LOMBOK UTARA, SIARPOST— Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bukan hanya menyasar toko-toko di daratan, operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal juga menyisir kawasan wisata tiga Gili yang dinilai menjadi salah satu jalur strategis peredaran produk tanpa pita cukai.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU bersama tim gabungan TNI, Polri dan Bea Cukai Mataram melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal selama Juli hingga Agustus 2026.

Operasi tersebut dilakukan secara paralel melalui empat kelompok kerja dengan total 20 agenda operasi. Sasaran pengawasan dibagi dalam tiga zona, yakni kawasan wisata, sentra perdagangan serta wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi jalur masuk dan distribusi rokok ilegal.

Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra, S.H,Ditemui media siarpost diruanganya Selasa 16/09/2026, mengatakan operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang, tetapi juga untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah KLU.

“Operasi ini dilakukan secara gabungan dan menyasar titik-titik yang dianggap memiliki potensi peredaran rokok ilegal,” kata Totok.

Salah satu sasaran utama berada di kawasan wisata Kepulauan Gili. Tim menyisir sejumlah kios dan toko di Gili Trawangan, Gili Air hingga Gili Meno.

Dari penyisiran di Gili Trawangan pada 14 Juli 2026, petugas menemukan 600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selanjutnya, di Gili Air pada 16 Juli, ditemukan 2.340 batang SKM serta 1.180 gram tembakau iris (TIS).

Operasi kembali dilanjutkan ke Gili Meno pada 28 Juli. Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, petugas mengamankan 1.160 batang SKM.

Artinya, dari tiga kawasan Gili tersebut saja, sedikitnya 4.100 batang rokok SKM dan 1.180 gram tembakau iris masuk dalam hasil penindakan kelompok pertama.

Pada 4 Agustus, operasi bergeser ke sejumlah wilayah di Kecamatan Tanjung, meliputi Jenggala, Karang Bedil dan Gubuk Baru. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 3.640 batang SKM dan 60 gram tembakau iris.

Kemudian pada 13 Agustus, tim menyasar Kecamatan Gangga, tepatnya wilayah Bentek, Gondang dan Sagara Katon. Hasilnya, kembali ditemukan 3.480 batang SKM serta 48 batang rokok jenis SKT.

Jika hasil lima kegiatan Kelompok 1 tersebut dihitung, total barang yang diamankan mencapai 11.220 batang SKM, 48 batang SKT dan 1.240 gram tembakau iris.

Totok menegaskan, pola operasi dilakukan dengan memperluas titik pengawasan. Hal ini penting karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi terjadi di pusat perdagangan, tetapi juga dapat masuk melalui jalur distribusi menuju kawasan wisata maupun wilayah antarkecamatan.

“Jadi sasaran kita bukan hanya satu titik. Kita lakukan pengawasan di kawasan wisata, perdagangan dan juga wilayah yang menjadi jalur perbatasan,” ujarnya.

Operasi gabungan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih memperdagangkan produk tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Bagi pemerintah daerah, pemberantasan rokok ilegal bukan semata persoalan penertiban barang dagangan. Peredaran produk tanpa pita cukai juga berkaitan dengan penerimaan negara sekaligus persaingan usaha, karena produk ilegal beredar tanpa memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara resmi.

Dengan pola operasi yang menyasar tiga kawasan sekaligus wisata, perdagangan dan perbatasan Satpol PP KLU bersama tim gabungan berupaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Lombok Utara.(Niss)

Exit mobile version