Gaji PPPK PW Ditargetkan Cair Oktober, Pemkab Lombok Utara Siapkan Rp4,8 Miliar

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tengah menyiapkan anggaran untuk memastikan hak gaji PPPK PW dapat dibayarkan. Pasalnya, tahun ini pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tanpa adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Malasiswadi, mengatakan perubahan skema pembiayaan tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan Pemda dalam perubahan APBD.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran gaji P3K masih mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Namun, kondisi tahun ini berbeda karena pemerintah daerah harus menanggung pembayaran tersebut melalui kemampuan keuangan daerah.

“Untuk tahun ini ternyata pemda dibebankan untuk melakukan pembayaran semua, sehingga kemarin hal tersebut belum masuk ke dalam perencanaan,” kata Malasiswadi,Senin 14/09/2026

Kondisi tersebut kemudian membuat Pemda Lombok Utara harus melakukan penyesuaian anggaran. Kebutuhan pembayaran gaji PPPK PW kini tengah dihitung dan dimasukkan dalam pembahasan perubahan APBD bersama DPRD dan Badan Anggaran (Banggar).

“Sekarang ini kondisi-kondisi tersebut sudah dihitung, kami menyesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah, dan sekarang sedang dalam pembahasan bersama anggota DPRD, bersama Banggar,” ujarnya.

Khusus kebutuhan di bawah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), anggaran yang perlu disiapkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.

“Yang di bawah Dikbud itu sekitar Rp4,8 miliar,” ungkapnya.

Selain pembayaran gaji PPPK PW, Pemda juga menghitung kebutuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam perubahan APBD tersebut.

Malasiswadi menjelaskan, sebelumnya Pemda memperkirakan kebutuhan tersebut dapat memperoleh penggantian atau reimburse, dari pemerintah pusat. Namun, untuk tahun ini tidak ada tambahan anggaran dari pusat sehingga seluruh kebutuhan harus diantisipasi melalui anggaran daerah.

“Tahun sebelumnya angka tersebut memang diharapkan dari pusat reimburse istilahnya. Tapi tahun ini tidak ada, sehingga memang betul-betul menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.

Meski menjadi tambahan beban bagi keuangan daerah, Pemkab Lombok Utara menargetkan pembayaran hak gaji tersebut dapat direalisasikan pada Oktober 2026.

“Insyaallah, mudah-mudahan pada saat APBD telah ditetapkan tidak ada kendala, artinya sesuai dengan target,” katanya.

Malasiswadi menegaskan, hingga saat ini tidak ada tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk menutup kebutuhan pembayaran tersebut.

“Tidak ada. Jadi memang dibebankan kepada kita di daerah anggarannya untuk pembayaran,” tegasnya.

Pemda kini menunggu proses pembahasan perubahan APBD bersama DPRD berjalan lancar. Kepastian penganggaran tersebut menjadi kunci agar pembayaran hak PPPK PW dapat direalisasikan sesuai target pada Oktober mendatang.(Niss)

Exit mobile version