Diperiksa Kejati NTB Terkait Kredit Rp11 Miliar, Abdul Hanan Tegaskan Kliennya Sudah Mundur dari PT SEG

MATARAM, SIAR POST — Kuasa hukum dari Muhammad Ihsan, yakni Abdul Hanan, SH., M.A.D., angkat bicara terkait pemeriksaan kliennya dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).

Abdul Hanan menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik mengenai posisi hukum Muhammad Ihsan dalam perkara kredit senilai Rp11 miliar tersebut.

Sebelumnya, Muhammad Ihsan telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) hingga April 2023.

Menurut Abdul Hanan, posisi hukum kliennya perlu dilihat berdasarkan waktu terjadinya peristiwa yang sedang didalami penyidik.

Ia menegaskan Muhammad Ihsan telah mengundurkan diri secara resmi sebagai Direktur PT SEG sejak April 2023. Karena itu, menurut pihak kuasa hukum, ketika proses pengajuan dan pencairan kredit PT Carsten berlangsung, Muhammad Ihsan sudah tidak memiliki kewenangan di perusahaan tersebut.

“Klien kami telah mengundurkan diri secara resmi sebagai Direktur PT SEG sejak April 2023. Pada saat proses pengajuan dan pencairan kredit PT Carsten berlangsung, klien kami tidak lagi menjabat dan tidak memiliki kewenangan,” ujar Abdul Hanan saat diwawancarai melalui telpon, Jumat (25/9/2026).

Kuasa hukum juga menyebut Muhammad Ihsan pada periode tersebut berada di London. Atas dasar itu, pihaknya menilai tidak tepat apabila seluruh proses hukum terkait kredit PT Carsten dikaitkan dengan kliennya tanpa melihat batas waktu jabatan dan kewenangannya.

Selain persoalan jabatan, Abdul Hanan juga menyampaikan pandangan hukum mengenai objek perkara.

Ia menyebut perkara tersebut berawal dari hubungan pembiayaan antara PT Carsten dengan Bank NTB Syariah. Dalam pandangannya, terdapat akad, agunan, serta proses analisis pembiayaan yang menjadi bagian dari hubungan perbankan.

“Kalau terjadi wanprestasi terhadap perjanjian, agunan dapat digunakan untuk menutupi wanprestasi tersebut,” katanya.

Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum. Sementara itu, Kejati NTB telah menaikkan perkara pemberian pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten ke tahap penyidikan dan menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana serta potensi kerugian negara. Kejati juga telah berkoordinasi dengan BPK terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Abdul Hanan selanjutnya menyoroti keberadaan sumber dana yang menurutnya berkaitan dengan pembayaran kewajiban tersebut.

Ia menyatakan dana transfer dari Pemerintah Pusat telah masuk ke rekening khusus Dinas Pariwisata Provinsi NTB. Menurut pihaknya, persoalan yang muncul adalah mengapa dana tersebut tidak dibayarkan sesuai komitmen untuk menyelesaikan kewajiban.

“Fakta bahwa dana tersebut telah masuk namun tidak dibayarkan sesuai komitmen oleh pihak yang berwenang saat itu adalah persoalan wanprestasi atau kelalaian administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Minta Proses Hukum Tetap Proporsional

Abdul Hanan menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejati NTB. Muhammad Ihsan, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam.

Meski demikian, kuasa hukum meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif dan proporsional dengan melihat seluruh fakta serta kewenangan masing-masing pihak pada saat peristiwa terjadi.

“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan. Namun kami meminta agar hukum ditegakkan secara proporsional dan objektif,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak dipengaruhi oleh opini publik maupun latar belakang keluarga Muhammad Ihsan.

Menurut Abdul Hanan, fokus utama seharusnya diarahkan pada fakta mengenai proses pemberian kredit, penggunaan dana, keberadaan sumber pembayaran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan ketika proses tersebut berlangsung.

“Kami berharap Kejaksaan dapat melihat fakta inti: mengapa dana pusat yang sudah masuk ke rekening khusus Dinas Pariwisata tidak dibayarkan untuk melunasi kewajiban tersebut,” katanya.

Abdul Hanan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, penyidikan perkara kredit PT Carsten masih berjalan. Kejati NTB sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat dan mantan pejabat Bank NTB Syariah serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan tersebut. (Red).

Exit mobile version