Revitalisasi Sekolah KLU Dikebut, Dikbud Targetkan Sisa Pekerjaan Tuntas Akhir Tahun

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Lombok Utara terus dikebut. Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU menargetkan seluruh lembaga yang masuk tahap akhir program dapat menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal.

Kepala Dikbudpora KLU, M. Najib, mengatakan progres revitalisasi saat ini cukup beragam. Sejumlah sekolah bahkan telah menyelesaikan pembangunan dan mulai memasuki tahapan serah terima aset, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengerjaan.

“Kalau di bawah ada yang sudah selesai, ada yang sedang berjalan, tapi juga ada yang baru mulai penandatanganan PKS,” kata M. Najib,Kamis 01/10/2026

Menurutnya, untuk pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, sejumlah lembaga sudah menyelesaikan pekerjaan. Bahkan beberapa di antaranya telah meminta proses Berita Acara Serah Terima (BAST) aset.

Sementara untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), progres juga terus bergerak. Najib menyebut, pihaknya belum lama ini mendampingi sejumlah lembaga ke Jakarta untuk proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan revitalisasi secara swakelola.

Dengan waktu 2026 yang tinggal Oktober, November dan Desember, Dikbudpora KLU kini memfokuskan penyelesaian pada lembaga yang baru masuk tahap pelaksanaan.

Najib menjelaskan, lembaga yang berada di tahap akhir tersebut memang sudah ditempatkan dalam jadwal pengerjaan sehingga diharapkan dapat selesai sebelum pergantian tahun.

“Kalau lembaga yang terakhir, waktunya tinggal Oktober, November, Desember. Jadi targetnya akhir tahun harus selesai. Semua pekerjaannya sudah diatur dalam penjadwalan,” jelasnya.

Khusus PAUD, kata dia, masih terdapat sekitar lima lembaga yang berada pada tahap akhir dan dijadwalkan melaksanakan pembangunan pada penghujung tahun. Sementara lembaga lainnya sudah lebih dahulu menjalankan pekerjaan.

Mekanisme pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola. Dana pembangunan nantinya masuk langsung ke rekening sekolah sebelum digunakan oleh panitia pembangunan yang dibentuk di masing-masing lembaga.

Panitia tersebut tidak harus berasal dari pihak sekolah. Masyarakat dapat dilibatkan dalam kepanitiaan pembangunan, sementara kepala sekolah tidak menjadi panitia khusus pembangunan.

“Begitu uang masuk ke rekening, sudah dimulai hitungan pembangunan untuk menuju tiga bulan selesai. Dari sekolah kemudian menyerahkan kepada panitia pembangunan,” ujarnya.

Najib menyebut program revitalisasi kini tidak hanya menyasar perbaikan ruang kelas. Menu pembangunan yang dapat dikerjakan juga semakin luas.

Jika sebelumnya fasilitas tertentu belum masuk dalam menu revitalisasi, kini pembangunan dapat mencakup toilet, ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, UKS hingga penataan halaman sekolah.

Bahkan, akses menuju sekolah juga mulai menjadi perhatian. Penataan jalan masuk sekolah dapat menjadi bagian dari dukungan program apabila kondisi akses dinilai menyulitkan siswa maupun aktivitas pendidikan.

“Menu-menunya terus ditingkatkan. Sekarang ada toilet, RKB, perpustakaan, UKS, penataan halaman, bahkan akses jalan menuju sekolah,” kata Najib.

Perluasan menu tersebut dinilai penting karena kebutuhan sekolah di lapangan tidak hanya berkaitan dengan ruang belajar, tetapi juga fasilitas pendukung yang menentukan kenyamanan dan akses peserta didik.

Dikbudpora KLU juga masih membutuhkan program revitalisasi lanjutan pada 2027. Najib mengatakan, kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan di daerah belum sepenuhnya tuntas pada tahun ini.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jumlah penerima program revitalisasi pada 2027 berpotensi ditingkatkan.

“Kalau dari kebutuhan kita di bawah, tahun ini masih belum tuntas. Kita masih membutuhkan revitalisasi tahun depan. Dari pusat bahkan dijanjikan ada peningkatan jumlah penerima untuk program revitalisasi 2027,” ungkapnya.

Menurut Najib, pengembangan program tersebut dilakukan seiring dengan penilaian bahwa pembangunan melalui skema revitalisasi dinilai berjalan baik. Karena itu, pemerintah pusat terus memperluas jenis fasilitas yang dapat dibangun melalui program tersebut.

Di sisi lain, pelaksanaan program juga mendapat pendampingan dari sisi hukum. Lembaga penerima program diberikan pemahaman mengenai mekanisme pembangunan hingga saluran pengaduan apabila muncul persoalan dalam pelaksanaannya.

Najib menegaskan, mekanisme tersebut penting agar sekolah dan masyarakat yang terlibat dalam pembangunan memahami batas kewenangan serta tata kelola program sejak awal.

Dengan waktu yang semakin terbatas, perhatian Dikbudpora KLU kini tertuju pada penyelesaian pekerjaan yang tersisa. Targetnya sederhana: pembangunan yang sudah masuk tahap akhir tidak melewati batas waktu dan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan belajar siswa.(Niss)

Exit mobile version