LOMBOK UTARA, SIARPOST — Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini menghadapi persoalan baru setelah sistem pemerintah mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online dalam data keluarga penerima bansos.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU mencatat sebanyak 2.483 KPM terindikasi aktivitas judi online, hingga 2 September 2026. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pemutakhiran dan pembaruan data oleh pemerintah.
Namun, data terindikasi judi online tersebut tidak serta-merta hanya berkaitan dengan perilaku penerima utama bansos. Sebab, sistem juga membaca aktivitas anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinsos PPPA KLU, Fathurrahman, menjelaskan apabila salah satu anggota keluarga dalam KK terindikasi terlibat judi online, status bantuan keluarga tersebut dapat ikut terdampak dan dihentikan sementara.
“Yang terindikasi ini bukan hanya penerimanya, tetapi anggota dalam satu keluarga itu. Misalnya anaknya atau siapa pun yang ada di KK ikut judi online, maka akun bansos keluarga tersebut akan ikut terindikasi dan bantuan bisa dihentikan sementara,” ujarnya, Senin, 05/10/26.
Di tengah banyaknya data yang masuk dalam daftar indikasi, Dinsos PPPA KLU membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi. Langkah ini penting terutama bagi warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online atau menduga identitasnya disalahgunakan.
Fathurrahman menyebut terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh KPM untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bagi warga yang memang terindikasi melakukan aktivitas judi online, pengajuan dapat dilakukan melalui surat pernyataan berhenti dari aktivitas tersebut yang dibubuhi materai Rp10 ribu, disertai bukti penutupan rekening bank yang digunakan untuk transaksi serta foto rumah tampak depan.
Dokumen tersebut selanjutnya diverifikasi sebelum diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
Sementara bagi warga yang merasa namanya dicatut, NIK disalahgunakan, atau hanya dijadikan perantara transaksi atau top up oleh pihak lain, tersedia mekanisme sanggah atau klarifikasi,
“Kalau yang bersangkutan merasa tidak melakukan, namanya dicatut atau NIK-nya disalahgunakan, bisa melakukan sanggahan,” jelasnya.
Untuk mekanisme ini, warga perlu membuat berita acara klarifikasi dari desa yang diketahui kepala desa atau Petugas Sosial Masyarakat (PSM), kemudian melampirkan foto rumah tampak depan.
Dokumen tersebut selanjutnya diunggah oleh PSM ke dalam sistem untuk menjalani proses verifikasi dan validasi.
“Nanti dokumen yang sudah disiapkan itu diunggah oleh PSM ke sistem untuk diverifikasi dan kemudian ditandatangani oleh kepala dinas sosial sebelum diajukan ke Pusdatin,” terangnya.
Meski jumlah KPM yang terindikasi mencapai ribuan, pengajuan klarifikasi yang telah masuk hingga saat ini masih sangat terbatas.
Dinsos PPPA KLU mencatat baru sekitar 57 KPM, yang melengkapi pengajuan klarifikasi dan kini masih menunggu persetujuan akhir dari Pusdatin Kemensos.
Fathurrahman menegaskan posisi Dinsos dalam proses tersebut adalah melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Keputusan akhir terkait pemulihan status bantuan berada di tingkat pusat.
“Kami sifatnya verifikasi dan validasi. Setelah syarat diunggah PSM, kami buatkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali. Soal berapa lama proses pemulihannya di pusat, kami tidak bisa memastikan, namun berkala terus kita ingatkan,” tuturnya.
Kondisi ini membuat masyarakat yang merasa dirugikan oleh pendeteksian sistem diharapkan tidak tinggal diam. Dinsos meminta KPM segera melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa atau PSM apabila merasa status bansosnya terdampak akibat kesalahan data atau penyalahgunaan identitas.
Di sisi lain, Dinsos PPPA KLU kembali mengingatkan penerima PKH maupun BPNT, agar menggunakan bantuan sesuai kebutuhan keluarga, terutama untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak dan peningkatan gizi.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati menjaga data kependudukan, khususnya KTP dan KK, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Pertama harus bijak dalam menggunakan bantuan yang sudah diberikan, diarahkan untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan peningkatan gizi, bukan untuk aktivitas perjudian. Kami juga berharap supaya masyarakat menjaga data pribadi, jangan asal meminjamkan KTP atau KK ke pihak tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(Niss)
