LOMBOK TIMUR, SIAR POST — Situasi di Kantor UPTD KPH Wilayah II, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, disebut sempat memanas. Sebuah laporan kejadian resmi KPH Wilayah II mencatat adanya kedatangan massa dalam jumlah besar yang berujung pada pengambilan paksa satu unit truk beserta muatannya dari halaman kantor.
Peristiwa tersebut tercatat terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.55 WITA.
Dalam Laporan Kejadian Nomor LK/02/X/KPH-Wil.II/2026, pihak KPH menyebut massa yang datang berjumlah sekitar 150 orang dengan menggunakan dua truk dan satu mobil pikap.
Laporan tersebut dibuat oleh Ahdian Muslim, SH, PNS/Polisi Kehutanan pada KPH Wilayah II.
Dalam dokumen itu disebutkan, massa yang terdiri dari bapak, ibu dan remaja tersebut datang ke kantor KPH Wilayah II. Massa disebut dipimpin oleh seorang perempuan yang dalam laporan disebut sebagai Ibu FITRI dkk.
Yang membuat situasi menjadi serius, laporan tersebut menyebut massa datang sambil berteriak dan membawa senjata tajam.
Setelah berada di halaman kantor KPH, massa kemudian disebut bergerak menuju sebuah truk yang sebelumnya berada di halaman kantor.
Truk tersebut disebut memiliki nomor polisi EA 8100 LA dan dalam laporan tercatat sebagai milik UD Sinar Mas.
Tidak berhenti pada kedatangan massa, laporan kejadian tersebut juga menyebut adanya tindakan pengambilan paksa terhadap truk.
Dalam bagian uraian kejadian, KPH menyebut massa mengambil atau membawa pergi truk menggunakan kunci duplikat yang diduga sebelumnya telah dibuat oleh pihak yang disebut dalam laporan sebagai pemilik.
Truk kemudian dibawa keluar dari halaman kantor KPH Wilayah II.
Disebutkan pula bahwa setelah truk keluar dari kantor KPH, massa bergerak menuju arah Timur, jurusan Kesik–Paok Motong, Kecamatan Masbagik.
Namun, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara rinci ke mana truk kemudian dibawa.
KPH Wilayah II mencatat kedatangan massa tersebut bukan dilakukan oleh satu atau dua orang.
Laporan menyebut sekitar 150 orang berada di lokasi. Bahkan, dalam bagian modus operandi, disebutkan massa datang menggunakan sekitar dua truk dan satu mobil pikap.
Massa tersebut disebut datang untuk mengambil atau mengamankan truk menggunakan kunci duplikat.
Adapun pihak yang dicantumkan dalam laporan sebagai pelaku adalah FITRI, RAMLI dkk, yang disebut beralamat di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Nama-nama tersebut masih sebatas sebagaimana tercantum dalam laporan kejadian KPH dan belum dapat dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pasca kejadian, pihak KPH menyatakan telah mengambil sejumlah tindakan.
Dalam laporan tersebut, KPH menyebut telah melakukan upaya dialog dan musyawarah kepada pihak Fitri dan kawan-kawan agar tidak melakukan pengambilan truk maupun merusak sarana lainnya.
KPH juga mendokumentasikan kejadian yang disebut sebagai perampasan atau pengambilan paksa truk tersebut.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan kepada atasan atau pimpinan.
Sejumlah saksi juga dicantumkan dalam laporan, di antaranya M. Rusdi Budiwan, S.Pt selaku Kasubbag TU KPH Wilayah II, Nilwan Subhadi, SP., M.Inov selaku Polhut Dinas LHK NTB, Suparman selaku staf KPH Wilayah II, serta Muh. Irwan, S.Hut selaku staf KPH Wilayah II.
Ada Pertanyaan Besar di Balik Pengambilan Truk
Dokumen laporan kejadian ini sekaligus membuka sejumlah pertanyaan yang kini penting untuk diperjelas.
Mengapa massa dalam jumlah besar datang ke kantor KPH? Apa yang menjadi dasar mereka mengambil truk tersebut? Siapa yang membuat dan membawa kunci duplikat? Serta, apa status hukum truk dan muatan kayu yang sebelumnya diamankan di kantor KPH?
Selain itu, dugaan adanya penggunaan atau pembawaan senjata tajam sebagaimana tertulis dalam laporan juga menjadi persoalan serius yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
SIAR POST masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut dalam laporan, untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi mengenai peristiwa tersebut. (Red).
