Desartada Ditarget Rampung 2026, PPS Desak Kemendagri Buka Jalan Pemekaran Pulau Sumbawa

JAKARTA, SIAR POST — Target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebelum akhir 2026 mendapat respons dari Presidium Aliansi Pemekaran Pulau Sumbawa (PPS).

PPS menilai penyusunan Desartada menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian terhadap aspirasi pemekaran wilayah yang telah diperjuangkan masyarakat Pulau Sumbawa selama bertahun-tahun.

Respons tersebut disampaikan Presiden Presidium Aliansi Pemekaran Pulau Sumbawa, M. Sahril Amin Dea Naga, melalui surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Oktober 2026.

Surat itu merupakan tanggapan PPS atas pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengenai evaluasi penataan daerah, kapasitas fiskal serta progres penyusunan Desartada.

PPS mengapresiasi langkah Kemendagri yang terus mengawal penataan daerah secara nasional. Namun, PPS menegaskan bahwa kejelasan mengenai Desartada sangat dinantikan sekitar 1,7 juta jiwa masyarakat Pulau Sumbawa, terutama karena pemekaran dinilai berkaitan langsung dengan upaya mendekatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Dalam surat tersebut, PPS juga menyampaikan bahwa Pulau Sumbawa dinilai memiliki modal yang cukup untuk menjadi kawasan strategis dalam agenda penataan daerah.

Pertumbuhan sejumlah kawasan, termasuk Kawasan Strategis SAMOTA (Saleh, Moyo, Tambora), disebut menunjukkan adanya potensi ekonomi dan sumber daya yang dapat menjadi kekuatan bagi pembangunan wilayah.

PPS juga menilai optimalisasi kawasan strategis tersebut dapat berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Karena itu, PPS meminta agar kesiapan daerah tidak hanya dilihat dari sisi kemampuan fiskal, tetapi juga dari potensi sumber daya, kondisi geografis, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat.

Poin yang cukup tegas disampaikan PPS berkaitan dengan transparansi proses penyusunan Desartada.

PPS mengingatkan bahwa masyarakat Pulau Sumbawa telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran sejak 2013. Karena itu, kepastian mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap pemekaran dinilai sangat penting.

PPS meminta Kemendagri membuka ruang partisipasi publik serta menjelaskan secara terbuka batas waktu, tahapan, dan timeline penandatanganan maupun penerapan Desartada.

Termasuk, PPS mendorong adanya pembukaan moratorium secara terbatas bagi daerah yang dinilai telah siap.

Bagi PPS, penyusunan Desartada tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi harus mampu memberikan arah yang jelas terhadap masa depan penataan daerah di Indonesia, termasuk aspirasi pembentukan daerah otonom baru di Pulau Sumbawa.

PPS juga membawa persoalan geografis sebagai salah satu alasan utama pentingnya penataan daerah di Pulau Sumbawa.

Wilayah Nusa Tenggara Barat yang secara geografis dipisahkan oleh Selat Alas membuat koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa memiliki tantangan tersendiri.

Menurut PPS, persoalan tersebut bukan semata-mata kepentingan politik pemekaran, melainkan berkaitan dengan kebutuhan pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik.

“Pemekaran wilayah ini bukan sekadar syahwat politik, melainkan murni kebutuhan mendesak untuk pemerataan pembangunan nasional agar ketimpangan wilayah dapat ditekan secara signifikan,” demikian substansi surat PPS kepada Kemendagri.

PPS Minta Audiensi dengan Mendagri

Di bagian akhir surat, Presiden Presidium Aliansi Pemekaran Pulau Sumbawa M. Sahril Amin Dea Naga meminta kesempatan untuk melakukan audiensi langsung dengan Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memaparkan secara langsung kondisi fisik, administratif, dan hukum terkini daerah-daerah di Pulau Sumbawa yang berkaitan dengan agenda pemekaran.

Surat PPS itu ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI c.q. Ketua Komisi II DPR RI, Gubernur Nusa Tenggara Barat, para bupati/wali kota se-Pulau Sumbawa, serta arsip. (Red)

Exit mobile version