Laporan Setahun Tak Jelas, Korban Klaim Rugi Rp600 Juta: Usaha Masih Dikuasai Terlapor

Menurut Satria, status terlapor yang disebut merupakan warga negara asing tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk memberikan perlakuan berbeda. Ia juga mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang menurut pihak korban telah dilaporkan sejak 2025.

“Pelakunya orang luar. Tidak seharusnya Polres maupun Kejaksaan Negeri Lombok Tengah justru ikut membela terduga pelaku. Bukti sudah ada dan cukup. Ada apa sebenarnya dengan Polresta dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah?” tegas Satria.

Pihak korban kini berharap adanya peninjauan kembali terhadap seluruh laporan tersebut sehingga status perkara menjadi jelas.

Mereka juga meminta apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila perkara memang tidak memenuhi unsur pidana, korban meminta penjelasan resmi dan transparan mengenai dasar penghentiannya.

Bagi korban, persoalan tersebut bukan hanya tentang laporan yang belum menemukan titik terang, tetapi juga menyangkut usaha, aset, saham, dan kerugian lebih dari Rp600 juta yang hingga kini mereka klaim belum mendapatkan penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tudingan tersebut. (Red)

Exit mobile version