Anggota DPRD NTB Desak Polda NTB Tindaklanjuti Dugaan Penggelapan Dana 58 Jemaah Umrah, Izin Travel Bermasalah Diminta Dicabut

Mataram-NTB, SIAR POST – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah, mendesak Polda NTB menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyebabkan 58 jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci. Ia juga meminta Kementerian Agama dan Haji menindaklanjuti persoalan tersebut serta mengevaluasi izin operasional perusahaan travel yang bermasalah.

Kasus ini berkaitan dengan laporan PT Taufik Haji Utama (THU) terhadap PT Indah Harumain Anugrah. Kuasa hukum PT THU sebelumnya menyebut dana yang disetorkan kepada perusahaan penyedia paket umrah itu mencapai Rp1.459.200.000 atau sekitar Rp1,45 miliar.

Aminurlah meminta aparat penegak hukum (APH) segera memproses laporan tersebut karena menyangkut kerugian masyarakat yang telah mengumpulkan uang untuk menunaikan ibadah umrah.

“Saya meminta kepada APH agar segera menindaklanjuti laporan warga karena ini kasus serius dan banyak masyarakat menjadi korbannya,” kata Aminurlah.

Ia juga mendorong Polda NTB menangani perkara tersebut secara serius dan transparan. Menurutnya, kepastian penanganan hukum diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan masyarakat memperoleh perlindungan.

“Polda NTB harus mengambil alih kasus ini karena ada dugaan unsur penipuan yang menyebabkan 58 jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya.

Selain penanganan hukum, Aminurlah meminta Kementerian Agama dan Haji di tingkat Provinsi NTB mengambil langkah terhadap perusahaan penyelenggara perjalanan umrah yang diduga bermasalah. Ia mendorong evaluasi hingga pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.

“Kementerian Agama dan Haji dan Polda NTB harus segera mengambil sikap tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kasihan masyarakat menjadi korbannya,” katanya.

Aminurlah juga meminta kementerian memanggil pihak perusahaan dan travel terkait untuk meminta penjelasan mengenai kegagalan pemberangkatan puluhan jemaah tersebut.

Menurut dia, masyarakat mengumpulkan uang untuk berangkat umrah melalui proses menabung selama bertahun-tahun. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah perlu diperketat, termasuk terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin operasional yang jelas.

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih biro perjalanan umrah dan tidak mudah tergiur tawaran biaya murah tanpa memeriksa legalitas serta rekam jejak penyelenggara.

Sebelumnya, kuasa hukum PT THU, Ahadiaz Agustav, menyatakan 58 jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 28 September 2026 tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah tiba di Jakarta. Pihak pelapor menduga tiket penerbangan dan sejumlah kebutuhan perjalanan yang menjadi kewajiban penyedia paket umrah belum dipenuhi meskipun dana telah disetorkan.

PT THU menyebut total dana yang diserahkan kepada PT Indah Harumain Anugrah mencapai Rp1.459.200.000. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB untuk diproses secara hukum.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari PT Indah Harumain Anugrah terkait laporan dan tuduhan tersebut.***

Exit mobile version