PUKAD NTB Geruduk Polda NTB, Desak Evaluasi Izin PO Titian Mas usai Dugaan Penipuan Tiket Online

MATARAM, SIARPOST — Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB mengevaluasi perizinan usaha PO Titian Mas menyusul laporan dugaan penipuan pembelian tiket bus secara daring yang berkaitan dengan informasi perusahaan di Google Maps.

Desakan tersebut disampaikan PUKAD NTB melalui pernyataan sikap tertanggal 19 Oktober 2026. Organisasi ini juga meminta aparat penegak hukum menelusuri transaksi yang dilaporkan merugikan calon penumpang serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Direktur sekaligus Koordinator Umum PUKAD NTB, Firmansyah, S.H., menegaskan persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan menelusuri nomor kontak yang diduga digunakan dalam transaksi. Menurutnya, kepatuhan perusahaan sebagai penyedia jasa angkutan umum juga perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

“Sebagai pelaku usaha jasa angkutan, PO Titian Mas harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen. Sebab, jika alasannya ‘Bukan Kita, Itu Penipu’, siapa yang bisa membuktikan itu bukan Perusahaan?” tegas Firmansyah dalam pernyataan sikapnya.

PUKAD menilai penggunaan nama dan informasi lokasi PO Titian Mas dalam proses pencarian hingga pemesanan tiket perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan hubungan antara transaksi, identitas perusahaan, kontak yang digunakan, dan sistem pemesanan tiket.

Meski demikian, keterkaitan perusahaan dengan dugaan penipuan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

PUKAD Minta Dishub dan DPMPTSP Periksa Perizinan

PUKAD NTB meminta Dishub dan DPMPTSP Provinsi NTB menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan dan sesuai kewenangan masing-masing.

Evaluasi yang diminta mencakup kepatuhan terhadap perizinan usaha dan operasional PO Titian Mas. Apabila ditemukan pelanggaran, PUKAD meminta instansi terkait mempertimbangkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PUKAD juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang tersedia.

Dalam pernyataan sikapnya, PUKAD merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut mengatur hak konsumen atas informasi yang benar dan jelas serta perlindungan dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Firmansyah menegaskan PUKAD NTB akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab para pihak dan penyelesaian kerugian konsumen.

“PUKAD NTB akan mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab para pihak, penyelesaian kerugian konsumen sesuai ketentuan hukum, dan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa,” demikian pernyataan sikap PUKAD NTB.

Calon Penumpang Mengaku Rugi setelah Bayar Tiket Dua Kali

Sebelumnya, seorang calon penumpang telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait transaksi pembelian tiket bus secara daring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada 7 September 2026.

Dalam laporannya, pelapor mengaku melakukan pembayaran melalui kontak yang ditemukan pada informasi PO Titian Mas di Google Maps. Pelapor menyebut telah melakukan pembayaran sebanyak dua kali, tetapi tiket yang dijanjikan tidak diterima.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian PUKAD NTB yang meminta penelusuran terhadap pihak penerima pembayaran sekaligus pemeriksaan atas informasi yang digunakan dalam proses transaksi.

PUKAD berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memberikan kejelasan atas pengaduan tersebut, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dan langkah penyelesaian bagi konsumen yang mengaku dirugikan.

Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai hasil penanganan laporan, tanggapan resmi PO Titian Mas, serta hasil pemeriksaan Dishub dan DPMPTSP NTB belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. (Red).

Exit mobile version