Mataram Religius Hanya Jadi Slogan?, 4 Tempat Hiburan Digugat soal Dugaan Penjualan Miras Ilegal

/The Plaza Disorot atas Sejumlah Peristiwa

MATARAM, SIARPOST – Slogan Kota Mataram sebagai kota yang religius, maju, dan berbudaya kembali menjadi sorotan. Pemuda dari Ruang Kita Center (RKC), Ul-Hiya alias DK, mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan penjualan minuman beralkohol (miras) setelah muncul gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Kota Mataram dan empat tempat hiburan.

Gugatan yang diajukan seorang pengacara bernama Sultanul Syaiful Muslim melalui kuasa hukum Seniman Hukum Law Firm tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan penjualan miras, jam operasional, serta aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam.

DK menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan teguran administratif. Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Kami minta APH dan Pemkot jangan cuma memberikan peringatan di atas kertas. Tutup sementara, cabut izin, dan berikan sanksi sesuai aturan jika pelanggaran terbukti. Slogan Mataram Religius, Maju dan Berbudaya jangan cuma menjadi slogan administratif,” tegas DK.

Pemkot Mataram dan Empat Tempat Hiburan Masuk Daftar Tergugat

Berdasarkan dokumen gugatan yang disampaikan, terdapat lima pihak yang digugat dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Pemerintah Kota Mataram atau Wali Kota Mataram.
  2. FD Entertainment, Jalan Gora 2 Nomor 2.
  3. The Kingsman Resto & Lounge, kawasan Ruko Central Plaza.
  4. The Plaza Karaoke & Lounge Lombok, Jalan Pejanggik Nomor 8.
  5. Djembank Hotel & Restaurant, Jalan Anggada Nomor 18A.

Gugatan tersebut mempersoalkan dugaan pelanggaran ketentuan penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha sekaligus mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah.

Perlu ditegaskan, tudingan dalam gugatan tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Salah satu persoalan yang disorot DK adalah dugaan ketidaksesuaian izin penjualan minuman beralkohol dengan produk yang diperdagangkan.

Dalam materi gugatan disebutkan, FD Entertainment diduga tidak memiliki kelengkapan izin yang dipersyaratkan untuk menjual miras, termasuk untuk golongan A, B, dan C. Sementara itu, The Kingsman Resto & Lounge dituding memiliki izin untuk golongan A, tetapi diduga turut menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Gugatan tersebut juga mempersoalkan dugaan pemungutan pajak atas penjualan minuman beralkohol yang dipermasalahkan legalitas izinnya.

Persoalan ini dinilai perlu diperiksa oleh instansi terkait, mulai dari aspek perizinan usaha, legalitas peredaran minuman beralkohol, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, status perizinan dan dugaan pelanggaran masing-masing usaha tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Jam Operasional dan Larangan Penjualan di Tempat Karaoke Dipersoalkan

Selain perizinan, gugatan tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran jam penjualan minuman beralkohol.

Penggugat merujuk Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menurut materi gugatan mengatur waktu penjualan miras golongan B dan C pada pukul 13.00–16.00 WITA serta 20.00–23.00 WITA.

Sejumlah tempat hiburan itu dituding beroperasi hingga dini hari dan diduga tidak mematuhi batas waktu yang dipersoalkan dalam gugatan.

Penggugat juga merujuk Pasal 17 Perda tersebut yang, menurut penafsirannya, melarang peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lokasi karaoke.

Ketentuan, ruang lingkup penerapan, serta dugaan pelanggaran oleh setiap tempat usaha perlu diperiksa berdasarkan naskah peraturan yang berlaku, dokumen perizinan, dan bukti kegiatan di lapangan.

The Plaza Disorot atas Sejumlah Peristiwa

Dalam materi yang disampaikan DK, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok turut disorot karena sejumlah peristiwa yang disebut pernah terjadi di lokasi tersebut.

DK menyinggung dugaan perkelahian dan penganiayaan pada 25 Desember 2025 yang disebut mengakibatkan korban mengalami luka. Ia juga mengangkat persoalan reklame pada Juli 2022 dengan tulisan bernada seksual yang disebut terpasang di depan SDN 2 Cakranegara.

Selain itu, DK merujuk peristiwa Oktober 2024 ketika Polda NTB disebut mengusut dugaan pertunjukan tarian erotis dengan penari berbikini di dalam lounge tersebut.

Berbagai peristiwa itu menjadi bagian dari sorotan DK terhadap pengawasan tempat hiburan malam di Mataram. Meski demikian, setiap peristiwa memiliki konteks dan proses penanganan tersendiri sehingga tidak serta-merta membuktikan seluruh tudingan dalam gugatan yang sekarang diajukan.

DK juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Mataram. Ia menilai lokasi sejumlah tempat hiburan yang berada di tepi jalan umum semestinya memudahkan pengawasan oleh instansi terkait.

Menurut DK, apabila dugaan pelanggaran berlangsung berulang, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah pengawasan yang sudah dilakukan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Ia menilai dugaan pembiaran tersebut perlu diuji melalui proses hukum, termasuk berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Namun, ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah tetap menjadi persoalan yang harus dinilai berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum.

Penggugat Tuntut Penutupan Sementara hingga Denda Rp1 Miliar

Dalam materi gugatan, penggugat mengajukan sejumlah tuntutan terhadap para tergugat.

Di antaranya, meminta pengadilan menyatakan Pemerintah Kota Mataram melakukan perbuatan melawan hukum karena dugaan pembiaran, serta menyatakan empat tempat usaha yang digugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

Penggugat juga meminta penutupan sementara FD Entertainment dan The Kingsman Resto & Lounge sampai persyaratan izin yang dipersoalkan dipenuhi.

Selain itu, gugatan tersebut memuat tuntutan denda sebesar Rp1 miliar terhadap masing-masing dari empat tempat usaha untuk dana pengawasan hiburan malam, serta ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat atas kerugian yang diklaim berkaitan dengan terganggunya rasa aman dan nyaman warga.

Seluruh tuntutan tersebut merupakan permintaan penggugat dan belum dapat dianggap sebagai putusan atau kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan pengadilan.

DK Desak Aparat Tidak Menunggu Korban Berikutnya

DK menyatakan mendukung tuntutan penggugat dan meminta aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, serta Satpol PP melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan, pengawasan tempat hiburan malam perlu dilakukan secara konsisten, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap jam operasional, dan penerapan ketentuan peredaran minuman beralkohol.

“Jangan tunggu ada korban lagi. Kalau Perda dibuat tetapi tidak ditegakkan, buat apa? Tegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tanpa pandang bulu,” tutupnya. (Red).

Exit mobile version