Dugaan Jaringan TPPO NTB Terbongkar, TKW Dijanjikan Kerja di Arab Saudi dengan Biaya Rp17 Juta

LOMBOK TENGAH, SIARPOST – Dugaan praktik perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai terkuak. Rantai perekrutan yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Lombok Tengah kini menjadi perhatian, menyusul pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, hingga informasi mengenai penahanan pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka.

Informasi yang diperoleh SIARPOST dari narasumber yang mengetahui perkembangan penyidikan menyebutkan, perkara ini diduga melibatkan pola perekrutan terstruktur dengan tujuan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

Namun, hingga Senin (26/10/2026), Polda NTB belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka, penahanan, maupun cakupan jaringan yang sedang diselidiki.

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, seorang saksi berinisial M, warga Kecamatan Praya, telah menjalani pemeriksaan mendalam pada 23 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, M disebut mengakui telah terlibat dalam kegiatan perekrutan sejak 2024.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan narasumber, M mengaku bertindak sebagai pelaksana dan menjalankan perintah perempuan berinisial G, yang disebut menjalin kerja sama dengan perempuan berinisial R.

Kedua perempuan tersebut diduga memiliki peran dalam aktivitas perekrutan calon pekerja migran. Namun, peran masing-masing dan dugaan keterlibatan mereka masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi dari penyidik.

Modus Bayar Rp17 Juta Setelah Tiba di Arab Saudi

Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan perekrutan dua calon pekerja migran berinisial LW dan R pada 21 Oktober 2026 di salah satu dusun di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Keduanya disebut dipersiapkan untuk bekerja di Arab Saudi.

Menurut informasi narasumber, calon pekerja tidak diminta membayar biaya keberangkatan di awal. Sebaliknya, mereka dijanjikan dapat melunasi biaya sekitar Rp17 juta per orang setelah tiba di negara tujuan.

Pembayaran tersebut disebut akan disalurkan ke rekening yang dikaitkan dengan perempuan berinisial R. Biaya yang dimaksud diklaim mencakup pengurusan dokumen, tiket pesawat, serta kebutuhan pendukung keberangkatan lainnya.

Skema pembayaran semacam ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan legalitas perekrutan, kejelasan kontrak kerja, rincian biaya, serta pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan calon pekerja.

Tanpa kepastian dokumen dan prosedur penempatan yang sah, calon pekerja berisiko menghadapi persoalan serius, mulai dari ketidakjelasan pekerjaan dan upah hingga potensi eksploitasi di negara tujuan.

Dugaan Rantai Perekrutan Terstruktur

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tengah mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen awal dan dugaan aliran dana untuk mengungkap peran setiap pihak dalam rantai perekrutan tersebut.

Narasumber juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang diduga berperan penting dalam jaringan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB.

Meski demikian, informasi mengenai status hukum tersebut belum dapat dikonfirmasi melalui pernyataan resmi kepolisian. Karena itu, identitas, peran, dan status hukum masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui keterangan penyidik dan dokumen perkara.

Penyidik juga disebut masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jaringan penghubung di luar NTB yang berkaitan dengan rencana pengiriman pekerja ke Arab Saudi.

Penelusuran tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah perekrutan yang terungkap merupakan tindakan sejumlah individu atau bagian dari jaringan yang memiliki pembagian peran lebih luas.

Dugaan Pelanggaran UU TPPO

Perkara ini disebut sedang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta yang ditemukan penyidik dan pembuktian unsur pidana dalam perkara.

Di sisi lain, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai informasi jelas mengenai perusahaan penempatan, kontrak kerja, jenis pekerjaan, biaya, dan prosedur keberangkatan.

Calon pekerja migran perlu memastikan legalitas proses penempatan melalui instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau menyetujui skema pembayaran apa pun.

Polda NTB Diharapkan Membuka Perkembangan Kasus

Dugaan perekrutan pekerja migran ilegal ini membutuhkan penanganan serius, mengingat dampaknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi keberangkatan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan hak calon pekerja.

Masyarakat dan kelompok advokasi mendorong kepolisian mengungkap perkembangan penanganan perkara, menjelaskan peran pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Transparansi penanganan perkara juga penting untuk mencegah munculnya korban baru akibat tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, SIARPOST masih menunggu konfirmasi resmi dari Direktorat PPA-PPO Polda NTB mengenai hasil pemeriksaan saksi, status hukum pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal, dugaan penahanan tersangka, serta perkembangan penyidikan.

SIARPOST akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Exit mobile version