LOMBOK UTARA,SIARPOST— Mekanisme seleksi kepala dusun (kadus) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi sorotan DPRD. Persoalan muncul ketika kepala desa harus mengajukan dua nama calon kepada pihak kecamatan, sementara kewenangan memilih perangkat kewilayahan dinilai masih kerap ditafsirkan berbeda di tingkat pelaksanaan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU sekaligus Anggota Komisi I, Ardianto, S.H., menilai ketidakseragaman pemahaman terhadap regulasi berpotensi memicu polemik hingga gesekan sosial di tengah masyarakat desa. Karena itu, ia meminta adanya kejelasan mengenai batas kewenangan kepala desa dan fungsi camat dalam proses seleksi tersebut.
Menurut Ardianto, kecamatan semestinya memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tes tertulis hingga wawancara. Peran camat, kata dia, perlu dipahami sebagai pengawas terhadap legitimasi dan prosedur seleksi, bukan sebagai pihak yang menentukan figur calon berdasarkan perolehan nilai semata.
“Kalau pakai nilai tertinggi untuk apa bawa dua nama? Kenapa tidak satu saja, ‘kan begitu,” tegas Ardianto,
Ia menyoroti praktik rekomendasi calon yang dinilai cenderung mengacu pada peringkat nilai tertinggi. Menurutnya, mekanisme pengajuan dua nama semestinya dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kebingungan mengenai ruang kewenangan masing-masing pihak.
Persoalan ini menjadi sensitif ketika kepala desa memilih calon dengan peringkat nilai kedua untuk dilantik. Pilihan tersebut dapat memunculkan perdebatan apabila masyarakat maupun pihak terkait menganggap calon dengan nilai tertinggi seharusnya otomatis menjadi pilihan akhir.
Padahal, menurut pandangan Ardianto, kebutuhan pemerintahan desa tidak semata-mata berkaitan dengan angka hasil tes. Kemampuan berkomunikasi dengan warga, memahami kondisi sosial dusun, serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan pelayanan masyarakat juga menjadi pertimbangan yang tidak bisa diabaikan.
Di sisi lain, Ardianto mengakui bahwa ketatnya persyaratan administrasi dan tahapan seleksi, mulai dari undang-undang hingga peraturan bupati, dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Tidak menutup kemungkinan, calon yang mendapat dukungan kuat dari masyarakat justru tersingkir pada tahap awal karena tidak memenuhi kriteria penilaian tertentu.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi agar penerapan regulasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil pemerintahan dan pelayanan di tingkat dusun.
DPRD KLU pun mendorong adanya kesamaan persepsi di antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten dalam memahami aturan seleksi perangkat kewilayahan. Kejelasan mengenai fungsi camat dan kewenangan kepala desa dinilai penting untuk mencegah perbedaan tafsir yang berujung pada kekecewaan masyarakat.
Ardianto berharap pembenahan tata kelola seleksi dapat dilakukan sebelum polemik serupa kembali muncul dalam proses pengisian jabatan kepala dusun berikutnya. Dengan pemahaman regulasi yang sama, proses seleksi diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak menjadi sumber konflik di tengah masyarakat desa.(Niss)
