DPRD KLU Ingatkan Perubahan APBD 2026 Jangan Sekadar Kejar Serapan, Warga Harus Merasakan Manfaatnya

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sekadar mengejar tingginya serapan anggaran dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Di tengah keterbatasan fiskal, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu menjawab persoalan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.

Penegasan tersebut disampaikan Gabungan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan PNI melalui juru bicaranya, Tusen Lasima, dalam Pemandangan Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD KLU 2026 pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD KLU, Kamis (1/10).

Tusen menilai, besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan pembangunan apabila tidak didukung perencanaan yang tepat. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih cermat menentukan prioritas, terutama untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“APBD yang besar belum tentu akan mampu menjawab persoalan daerah jika tidak dibarengi dengan kualitas perencanaan pembangunan yang baik. Sebaliknya, keterbatasan APBD akan memberikan efek yang besar jika dibarengi dengan kualitas perencanaan yang baik,” tegas Tusen.

Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus dijawab dengan perencanaan yang presisi, bukan sekadar memperbanyak kegiatan. Setiap program perlu memiliki sasaran yang jelas sehingga anggaran yang tersedia dapat menghasilkan manfaat maksimal bagi pembangunan Lombok Utara.

Selain menyoroti kualitas perencanaan, Gabungan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan PNI juga meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi program mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.

Namun, percepatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas pekerjaan, kuantitas hasil, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Seluruh pelaksanaan kegiatan harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang terserap atau seberapa cepat program diselesaikan. Hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat harus menjadi ukuran penting dalam menilai efektivitas belanja daerah.

Di sisi pendapatan, pemerintah daerah didorong mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan melalui langkah konkret, inovatif, dan solutif, termasuk memanfaatkan digitalisasi serta perkembangan teknologi untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Sementara itu, belanja daerah diminta tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan proporsionalitas. Pelaksanaannya juga harus konsisten dengan dokumen kesepakatan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tusen menegaskan, penggunaan anggaran harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keduanya dinilai sama-sama penting untuk mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Keterbatasan APBD ini kita harapkan mampu dikelola dengan baik dan memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap pembangunan manusia maupun infrastruktur di Lombok Utara,” ujarnya.

Setelah mencermati tanggapan kepala daerah dan hasil pembahasan Badan Anggaran, Gabungan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan PNI menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD KLU Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disertai harapan agar berbagai catatan kritis DPRD benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, belanja daerah tidak berhenti pada angka penyerapan, tetapi menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, tepat waktu, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Lombok Utara.(Niss)

Exit mobile version