LOMBOK UTARA,SIARPOST — Persoalan sanitasi dan peluang mempercepat pembangunan daerah menjadi dua isu penting yang mengemuka setelah DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),
Dua regulasi tersebut menyangkut Kerja Sama Daerah serta Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik. Keduanya diharapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik di Lombok Utara.
Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD KLU yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah, didampingi Ketua DPRD Agus Jasmani dan Wakil Ketua II I Made Karyasa, S.Pd.B., M.M. Sebanyak 21 dari 30 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Seluruh fraksi DPRD KLU menyatakan persetujuan terhadap kedua raperda untuk ditetapkan menjadi perda. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan nantinya.
Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., mengatakan pembentukan perda bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan. Regulasi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Najmul.
Dari dua regulasi yang disepakati, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik menjadi salah satu isu penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Najmul menilai regulasi tersebut telah lama dinantikan. Keberadaannya diharapkan memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurutnya, persoalan sanitasi tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan teknis. Pengelolaan air limbah yang tidak memadai berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan warga, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar badan air serta kawasan yang rawan pencemaran.
“Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik, baik melalui sistem terpusat maupun sistem setempat. Ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Bagi Lombok Utara yang memiliki kawasan pesisir dan pedesaan, pengelolaan air limbah membutuhkan perhatian serius agar aktivitas rumah tangga tidak menimbulkan pencemaran yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan regulasi tersedia, tetapi juga menerjemahkannya menjadi pelayanan sanitasi yang dapat dirasakan masyarakat.
Selain sanitasi, Perda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan memperkuat landasan hukum bagi Pemkab KLU dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
Najmul menjelaskan, kewenangan otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk membangun kerja sama antardaerah maupun dengan pihak ketiga. Kemitraan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara mempercepat pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi yang dimiliki Lombok Utara.
Melalui regulasi ini, kerja sama diharapkan dapat dikembangkan secara lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Bupati pun mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD KLU yang telah menuntaskan pembahasan kedua raperda tersebut.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tidak hanya terjaga selama proses pembentukan peraturan, tetapi berlanjut hingga tahap pelaksanaan dan evaluasi.
Dengan disetujuinya dua raperda tersebut, pekerjaan berikutnya adalah memastikan kebijakan yang telah dirumuskan benar-benar berjalan efektif. Terutama dalam pengelolaan air limbah domestik, masyarakat membutuhkan langkah nyata untuk menjaga lingkungan tetap sehat, bukan sekadar regulasi yang telah disahkan.(Niss)
