LOMBOK BARAT, SIAR POST — Persoalan pemblokiran zona layanan penumpang di kawasan Batulayar Barat, Kabupaten Lombok Barat, memicu protes dari pelaku transportasi lokal. Aliansi Bersama Transportasi Batulayar Bersatu menuntut agar pembatasan zona yang diduga dilakukan melalui aplikasi Grab segera dibuka karena dinilai merugikan pengemudi di luar kelompok tertentu.
Ketua Koperasi Jasa Transportasi (Kojasi) Batulayar Barat, Junaidi, mengatakan tuntutan utama mereka adalah membuka kembali zona layanan penumpang dari Cafe Alberto hingga Cafe The Batur. Menurutnya, pembatasan tersebut membuat sebagian pengemudi lokal merasa kesulitan mendapatkan penumpang di kawasan pariwisata Senggigi.
“ Tuntutan kita membuka zona blokiran dari Cafe Alberto sampai Cafe The Batur. Kami ingin zona yang diblokir melalui aplikasi Grab itu dibuka,” ujar Junaidi saat diwawancarai, Rabu (28/10/2026).
Junaidi menduga terdapat kerja sama antara kantor Grab Mataram dan Kotasi Senggigi dalam penerapan pembatasan zona tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa pembatasan zona merupakan permohonan Ketua Kotasi Senggigi. Dampaknya, layanan pengangkutan penumpang dari Hotel Kalandara Senggigi hingga Hotel D’Batur disebut hanya dapat diakses oleh anggota Kotasi Senggigi, sedangkan pengemudi di luar kelompok tersebut tidak dapat memperoleh layanan penumpang di area itu.
Menurut Junaidi, kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pengemudi lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari jasa transportasi di kawasan wisata Senggigi.
“Kami berharap semua instansi pemerintah mendengar aspirasi anggota Kojasi Batulayar Bersatu. Selama ini kami merasa dibatasi dan bisnis angkutan penumpang seolah hanya dikuasai kelompok tertentu melalui kebijakan zona di aplikasi Grab,” tegasnya.
Persoalan ini mendorong Aliansi Bersama Transportasi Batulayar Bersatu merencanakan aksi demonstrasi untuk meminta penyelesaian yang dinilai adil dan memiliki kepastian hukum.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolresta Mataram melalui Kasat Intelkam, aliansi tersebut mencantumkan rencana aksi pada Rabu, 28 Oktober 2026, serta aksi lanjutan pada Rabu, 4 November 2026.
Dalam surat itu, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai 250 orang pada aksi pertama dan 450 orang pada aksi kedua. Massa dijadwalkan berkumpul di sekretariat Aliansi Bersama Transportasi Batulayar Bersatu mulai pukul 09.00 WITA.
Aliansi tersebut mencantumkan dua tuntutan utama. Pertama, membuka blokir zona layanan penumpang di wilayah hukum Batulayar Barat, mulai dari Cafe Alberto hingga Hotel D’Batur.
Kedua, meminta kompensasi sebesar Rp500 miliar atas penggunaan area bisnis selama berlangsungnya pemblokiran zona yang mereka atribusikan kepada perusahaan aplikator Grab.
Adapun sasaran aksi yang tercantum dalam surat pemberitahuan meliputi kantor perwakilan Grab Mataram. Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Gubernur NTB juga disebut sebagai sasaran yang masih bersifat tentatif.
Pemerintah dan Grab Diharapkan Beri Penjelasan
Aliansi Bersama Transportasi Batulayar Bersatu berharap pemerintah dan pihak aplikator turun tangan untuk menjelaskan dasar penerapan pembatasan zona tersebut, termasuk mekanisme penentuan pengemudi yang dapat menerima layanan penumpang di kawasan Senggigi.
Bagi para pengemudi lokal, persoalan ini bukan semata-mata tentang akses terhadap aplikasi, melainkan juga menyangkut kesempatan memperoleh penghasilan di kawasan pariwisata yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi Lombok Barat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Grab Mataram maupun Kojasi Senggigi mengenai dugaan kerja sama, dasar pembatasan zona, serta klaim bahwa layanan penumpang di kawasan tersebut hanya dapat diakses oleh anggota kelompok tertentu.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa merugikan pelaku transportasi maupun masyarakat pengguna jasa.
Siarpost akan terus mengikuti perkembangan persoalan pembatasan zona layanan transportasi di kawasan Senggigi tersebut.
