Muarasedayu Jadi Desa Persiapan Pertama di KLU yang Lantik Perangkat Kewilayahan

LOMBOK UTARA,SIARPOST – Desa Persiapan Muarasedayu, Kecamatan Gangga, mencatat langkah lebih maju dibandingkan desa-desa persiapan lainnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Desa yang dimekarkan dari Desa Gondang itu mulai membentuk struktur pemerintahan dengan melantik perangkat desa, sebagai bagian dari upaya mempercepat status menjadi desa definitif. Jum’at, 30/10/26.

Pejabat Kepala Desa Persiapan Muarasedayu, Erwin Rahadi, mengatakan pelantikan perangkat menjadi salah satu tugas awal yang harus dituntaskan dari delapan tugas pejabat kepala desa persiapan.

Ia menyebut, perangkat yang dibentuk pada tahap awal disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, terdiri atas sekretaris desa, dua kepala urusan, dua kepala seksi, serta staf.

Erwin menegaskan, pembentukan perangkat tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Muarasedayu. Namun, ia menyadari bahwa perjuangan menuju desa definitif membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk pemerintah desa induk dan masyarakat.

Menurutnya, dukungan Desa Gondang sebagai desa induk juga penting, terutama dalam hal penganggaran dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan selama masa persiapan.

“Target kita bersama adalah mengawal Desa Persiapan Muarasedayu menjadi desa definitif tahun depan. Saya tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Muarasedayu mencakup lima dusun, sebagaimana disampaikan Erwin dalam pemaparannya. Ia berharap seluruh unsur masyarakat di wilayah tersebut dapat bersatu mengawal proses pemekaran hingga memperoleh status definitif.

Sementara itu, Kepala Dinas DP2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, menyebut langkah yang dilakukan Muarasedayu menjadi terobosan di tengah proses penyiapan 26 desa persiapan di Lombok Utara. Menurutnya, pembentukan perangkat desa merupakan salah satu tahapan penting yang harus diselesaikan untuk memenuhi persyaratan penataan desa.

“Ini satu langkah lebih maju daripada teman-teman desa persiapan yang lainnya,” ungkap Atmaja saat menghadiri pelantikan perangkat Desa Persiapan Muarasedayu.

Ia menjelaskan, pembentukan struktur organisasi dan pengangkatan perangkat desa merupakan bagian dari tugas pejabat kepala desa persiapan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Atmaja menegaskan, pelantikan tersebut bukan sekadar pembentukan struktur pemerintahan, melainkan awal dari pekerjaan panjang untuk memastikan Muarasedayu memenuhi persyaratan menjadi desa definitif.

Salah satu tahapan penting yang harus dijalankan adalah penyusunan laporan perkembangan desa persiapan setiap enam bulan. Laporan itu akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sebelum proses pembentukan desa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Jika hasil evaluasi dinilai memenuhi persyaratan, pemerintah daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa kepada DPRD. Selanjutnya, proses berlanjut ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kode desa.

“Yang menentukan kita cepat atau tidak, tidak hanya semata-mata di pemerintah, tetapi juga kerja kita di desa persiapan ini,” tegasnya.

Atmaja mengingatkan, desa persiapan memiliki batas waktu maksimal tiga tahun untuk diupayakan menjadi desa definitif. Jika persyaratan tidak terpenuhi dalam jangka waktu tersebut, desa persiapan berpotensi dikembalikan ke desa induk.

Karena itu, ia meminta seluruh unsur pemerintahan desa, masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD bekerja bersama agar proses pemekaran tidak berhenti pada pembentukan desa persiapan.

Kepala Desa Gondang, Supriyadi, selaku desa induk, turut mengingatkan bahwa keberhasilan pemekaran tidak cukup hanya dengan membentuk pemerintahan desa. Dukungan masyarakat dan kemampuan desa persiapan menjalankan pelayanan secara bertahap juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Menurutnya, perangkat yang telah dilantik memiliki tanggung jawab besar karena masa depan Muarasedayu menuju desa definitif turut ditentukan oleh kinerja mereka. Selain itu, penyiapan kantor desa dan penguatan kemandirian desa juga menjadi pekerjaan yang harus dilakukan bersama.

Dengan terbentuknya perangkat pemerintahan, Muarasedayu kini memiliki modal awal untuk mempercepat tahapan pemekaran. Namun, jalan menuju desa definitif masih membutuhkan pemenuhan persyaratan administratif, evaluasi berkala, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.(Niss)

Exit mobile version