DOMPU, SIAR POST — Pembangunan DAM Mini dan Instalasi Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai tanda tanya. Program yang seharusnya membantu petani mendapatkan akses air untuk mengairi sawah justru memunculkan sejumlah persoalan setelah ditemukan kondisi fisik bangunan dan penempatan instalasi yang dipertanyakan.
Hasil investigasi lapangan media ini menemukan kondisi DAM Mini yang diduga dibangun tidak sesuai standar teknis. Secara kasatmata, bangunan tersebut terlihat mengalami rembesan air. Bahkan, pada bagian konstruksi yang terlihat, diduga tidak dilengkapi pondasi sebagaimana mestinya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, pelaksanaan teknis, hingga pengawasan pembangunan DAM Mini yang memiliki anggaran sebesar Rp123 juta tersebut.
Persoalan semakin menarik setelah Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kwangko, Taufik, mengungkapkan bahwa pembangunan DAM Mini yang berada di lokasi atas ternyata bukan berada pada titik yang ditetapkan dalam Survei Investigasi dan Desain (SID).
Menurut Taufik, pembangunan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak PPL di kecamatan maupun konsultan yang terlibat dalam perencanaan.
“Di Kwangko ada kesalahpahaman. Mereka membangun di atas lokasi yang bukan SID. Kami sudah koordinasikan dengan Pak Kabid, kepala UPTD dan kelompok. Mereka membangun tanpa sepengetahuan kami yang ada di kecamatan dan konsultan. Mereka juga sudah mengakui,” ungkap Taufik saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menerima pembangunan DAM Mini yang berada di lokasi tersebut karena dinilai berada di luar titik perencanaan dan tidak sesuai SOP.
Taufik menjelaskan, titik pembangunan yang semestinya berada di bagian bawah, dekat sungai, sebagaimana lokasi awal yang telah disurvei tim SID. Namun, dalam perjalanan pelaksanaan, pihak kelompok justru memindahkan titik pembangunan ke lokasi atas.
“Kami sudah arahkan agar mereka membangun kembali di tempat pertama yang memang sudah didatangi tim SID. Yang di atas itu kami batalkan dan tidak mau kami terima karena di luar SOP,” tegasnya.
Bahkan, PPL bersama tim SID disebut telah turun kembali ke lapangan untuk memperbarui patokan lokasi pembangunan DAM Mini sesuai titik awal yang ditetapkan.
Terkait bangunan yang telanjur dikerjakan di lokasi atas, Taufik menyebut tanggung jawabnya berada pada pihak yang melaksanakan pembangunan di luar titik SID tersebut.
“Kalau yang di atas itu, tanggung jawab pembangunan yang sudah dibangun di luar lokasi SID menjadi tanggung jawab mereka. Ini proyek swadaya kelompok karena mereka yang menerima manfaat langsung,” jelasnya.
Meski demikian, persoalan kondisi fisik bangunan yang ditemukan di lapangan tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
IRPOM Rp155,7 Juta, Sumber Air Sungai Justru Mengering
Tak hanya DAM Mini, pembangunan IRPOM di Desa Kwangko juga memunculkan persoalan tersendiri.
Program IRPOM yang memiliki anggaran Rp155.700.000 itu dibangun pada delapan titik. Sebagian instalasi memanfaatkan sumber air bawah tanah melalui sumur bor, sementara beberapa titik lainnya menggunakan sumber air permukaan seperti sungai.
Namun, hasil penelusuran lapangan menemukan salah satu persoalan mendasar, yakni instalasi IRPOM yang memanfaatkan air sungai berada di lokasi dengan kondisi aliran sungai yang saat ini mengering.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan instalasi, mengingat IRPOM dibangun untuk membantu petani memperoleh pasokan air, terutama ketika menghadapi keterbatasan air untuk kebutuhan pertanian.
Menanggapi hal itu, Taufik menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan SID bersama konsultan, kondisi air di lokasi masih menunjukkan kelayakan untuk dimanfaatkan.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut berubah akibat anomali cuaca dan kekeringan yang menyebabkan debit air berkurang drastis, bahkan hampir tidak tersedia.
“Pada saat melakukan SID bersama konsultan, kondisi air di lokasi IRPOM saat itu menunjukkan layak. Namun, sekarang karena kondisi anomali cuaca dan kekeringan, debit airnya berkurang bahkan hampir tidak ada,” katanya.
Ia berharap hujan mulai turun pada November dan Desember sehingga para petani dapat kembali memanfaatkan IRPOM untuk menaikkan air dan mendukung kegiatan pengolahan lahan.
Taufik juga menerangkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (juknis), pemanfaatan air permukaan untuk satu unit IRPOM diarahkan mengairi sekitar 10 hektare, sedangkan pemanfaatan sumber air dalam memiliki ketentuan minimal lima hektare lahan.
Menurutnya, secara tata letak, pembangunan IRPOM di lokasi yang telah ditinjau dinilai sudah sesuai SOP.
