AKAD KLU Tegaskan Ambulans Desa Gratis, Minta Pihak yang Sebarkan Isu Segera Klarifikasi

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi mengenai dugaan persoalan biaya ambulans desa di media sosial segera memberikan klarifikasi. AKAD menilai informasi yang belum terkonfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sopir ambulans desa yang selama ini membantu pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua AKAD KLU, Budiawan, SH, menegaskan operasional ambulans desa tetap mengacu pada Surat Edaran Dinas Kesehatan (Dinkes) KLU Nomor 07,8/Dikes KLU/I/2024 tentang Pengelolaan Ambulans Desa.

Menurutnya, sebanyak 43 desa di Lombok Utara menerima hibah ambulans desa dari pemerintah daerah. Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari mengantar pasien ke puskesmas hingga membantu rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya.

“Seluruh desa se-Kabupaten Lombok Utara yang kami ketahui tidak ada mematok tarif apa pun terkait pelayanan kesehatan gratis melalui ambulans desa ini,” tegas Budiawan, Minggu 01/11/2026.

Ia menjelaskan, surat edaran yang diterbitkan pada Januari 2024 itu menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengoperasikan ambulans. Ketentuan tersebut sebelumnya juga telah disosialisasikan dalam rapat koordinasi agar dipahami dan dilaksanakan oleh masing-masing desa serta sopir ambulans.

Dalam aturan tersebut, biaya operasional ambulans, termasuk bahan bakar minyak (BBM), sopir, dan pemeliharaan kendaraan, menjadi tanggung jawab pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, untuk permintaan pengantaran pasien ke fasilitas kesehatan di luar wilayah Lombok Utara, terutama hingga tingkat provinsi, terdapat kebutuhan tambahan yang perlu dipahami bersama.

Budiawan mengatakan, biaya BBM dan sopir tetap menjadi tanggungan pemerintah desa sesuai kebijakan yang berlaku. Sementara itu, pemberian uang makan, uang saku, atau kebutuhan tambahan lainnya dari pasien maupun keluarga bersifat sukarela, bukan tarif wajib pelayanan ambulans.

“Kalau ada uang saku, uang rokok, atau uang makan dan sebagainya, itu sifatnya sukarela dari pasien atau warga yang diantar,” jelasnya.

Di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan persoalan biaya ambulans, Budiawan meminta pihak-pihak yang telah membingkai persoalan tersebut dalam pemberitaan agar segera memberikan klarifikasi apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia menyebut jajaran kepala desa melalui AKAD terus membangun komunikasi dan solidaritas untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Kami di jajaran kepala desa melalui Asosiasi Kepala Desa meminta dengan sangat kepada pihak-pihak yang sempat mem-framing terkait dugaan yang disampaikan di media itu agar segera bisa mengklarifikasi,” ujarnya.

Menurut Budiawan, klarifikasi penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pelayanan ambulans desa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi penyampaian informasi kepada publik. Namun, informasi mengenai dugaan persoalan pelayanan sebaiknya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pemerintah desa atau sopir ambulans yang bersangkutan agar persoalan dapat dijelaskan secara berimbang.

“Mohon kepada para pihak yang mem-framing untuk segera mengklarifikasi berita-berita yang berseliweran, yang tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan,” tegasnya.

Budiawan menambahkan, keberadaan sopir ambulans desa sangat membantu pemerintah desa dalam memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan. Para sopir dituntut siap ketika dibutuhkan, termasuk untuk pengantaran pasien di luar jam kerja.

Karena itu, ia berharap persoalan yang berkembang tidak mengaburkan peran pelayanan yang selama ini dijalankan para sopir ambulans desa.

Sebagai upaya memperkuat koordinasi dan solidaritas, AKAD KLU juga telah menerbitkan surat mandat dan rekomendasi tertanggal 26 Oktober 2026 untuk pembentukan perkumpulan atau asosiasi sopir ambulans desa se-Kabupaten Lombok Utara.

Pembentukan wadah tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi antarsopir, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, serta mendorong kegiatan sosial di tengah masyarakat.

Budiawan berharap langkah tersebut dapat memperkuat kebersamaan para sopir sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan ambulans desa.

Menurutnya, pelayanan ambulans desa merupakan bagian penting dari upaya pemerintah desa membantu masyarakat memperoleh akses kesehatan. Oleh sebab itu, kejelasan informasi, komunikasi yang baik, dan pemahaman terhadap aturan operasional perlu dijaga bersama agar pelayanan tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat tidak terganggu.(Niss)

Exit mobile version