Dugaan Korupsi Anggaran Porprov KSB, JK Ungkap Ada Dugaan Pelatih dan Official Fiktif

MATARAM, SIAR POST – Dugaan korupsi penggunaan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali mencuat. Ketua Umum Kick Boxing Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Junaidi Kasum, resmi melaporkan Ketua Kick Boxing KSB berinisial SY dan Ketua KONI KSB berinisial AL ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian penyaluran anggaran Porprov 2026, khususnya pada cabang olahraga (cabor) kick boxing. Junaidi menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran, mulai dari data atlet, official hingga pelatih yang dipertanyakan keberadaannya.

Junaidi menjelaskan, persoalan bermula dari rencana pelaksanaan Porprov 2026 di KSB. Berdasarkan keputusan gubernur, KSB sempat ditetapkan sebagai tuan rumah untuk tiga cabang olahraga, termasuk kick boxing. Namun, dalam perkembangannya, pelaksanaan sejumlah kegiatan kemudian dialihkan ke tingkat provinsi.

Menurut Junaidi, anggaran yang disiapkan untuk tiga cabor di KSB mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Selain itu, terdapat anggaran keikutsertaan masing-masing cabor dalam Porprov yang juga perlu dipertanggungjawabkan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Junaidi adalah anggaran kick boxing yang diusulkan mencapai sekitar Rp393 juta.

Ia mengaku menemukan kejanggalan dalam data Surat Keputusan (SK) KONI terkait nama-nama pelatih. Berdasarkan penelusurannya, sejumlah nama yang tercantum sebagai pelatih diduga tidak pernah menjalankan aktivitas latihan bersama atlet.

Sebaliknya, orang yang disebut benar-benar melatih atlet kick boxing di Mataram saat persiapan Porprov justru diklaim tidak memiliki SK maupun tanda pengenal resmi sebagai pelatih.

“Ini yang kami pertanyakan. Nama-nama pelatih tercantum dalam SK, tetapi berdasarkan informasi yang kami peroleh, mereka tidak pernah melatih atlet. Sementara orang yang benar-benar melatih justru tidak memiliki SK dan tanda pengenal, dan bagaimana pertanggung jawabannya,” ungkap Junaidi.

Ia juga mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah atlet terkait penerimaan dana. Dari informasi yang diperolehnya, atlet disebut menerima uang sekitar Rp1 juta pada beberapa tahap, dengan total penerimaan yang diklaim hanya berkisar Rp4 juta.

Kondisi tersebut, menurut Junaidi, perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang diusulkan dengan realisasi penggunaan dana di lapangan.

Tidak hanya pada cabor kick boxing, Junaidi turut mempertanyakan besarnya anggaran KONI KSB untuk keikutsertaan dalam Porprov 2026 yang disebut mencapai Rp11,8 miliar.

Ia membandingkan anggaran tersebut dengan jumlah atlet dan official dari sejumlah kabupaten lain di Pulau Sumbawa. Berdasarkan penelusurannya, jumlah atlet dan official dari Bima, Kabupaten Bima, Dompu, dan Sumbawa secara keseluruhan disebut sekitar 250 orang.

Junaidi menilai perbandingan jumlah atlet, official, dan besaran anggaran tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penyalurannya telah sesuai dengan kebutuhan riil kontingen.

Kejanggalan lain yang disorot adalah persoalan transportasi atlet dan official.

Junaidi menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, keberangkatan kontingen dari KSB menuju Mataram menggunakan sekitar 10 unit bus medium dengan kapasitas masing-masing 32 penumpang. Dengan demikian, total kapasitas angkut hanya sekitar 320 orang.

Sementara itu, jumlah atlet dan official yang disebut mencapai sekitar 702 orang.

Persoalan serupa, lanjutnya, juga ditemukan pada transportasi kepulangan. Ia menyebut penggunaan sekitar 10 unit travel dengan kapasitas masing-masing 14 penumpang, sehingga total kapasitasnya hanya sekitar 140 orang.

“Kalau jumlah atlet dan official sekitar 702 orang, sementara kapasitas bus dan travel yang digunakan seperti itu, lalu bagaimana dengan sisanya? Ini yang harus ditelusuri. Kami ingin Kejati mengungkap apakah ada data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.

Junaidi berharap Kejati NTB menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Porprov KSB.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian data atlet, official, dan pelatih pada cabor kick boxing dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh penggunaan anggaran olahraga di KSB.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Sumbawa Barat, Andi Laweng, menghargai langkah Junaidi Kasum yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dalam keterangan resminya, Kamis (4/10/2026), Andi menegaskan bahwa KONI KSB terbuka terhadap pemeriksaan dan telah lebih dahulu meminta Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat melakukan audit penggunaan dana hibah.

Menurutnya, permohonan audit tersebut disampaikan melalui surat Nomor 62/KONI.KSB/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, dengan mencakup anggaran Pelatda tahap pertama dan kedua, pelaksanaan Porprov masing-masing cabor, serta operasional KONI.

Andi juga membantah angka anggaran yang disebut dalam laporan tersebut. Ia menyebut total anggaran yang dikelola KONI untuk kegiatan Pelatda, keikutsertaan Porprov, serta penyelenggaraan cabor panahan dan hapkido sebagai tuan rumah mencapai Rp9 miliar, bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan 2026.

Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran dilengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan tercatat secara administratif.

Andi menegaskan KONI KSB siap memberikan data yang diperlukan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. (Red).

Exit mobile version