Hendak Bertransaksi Narkoba, Dua Pria Asal Bima Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polres Dompu

Dompu. SIARPOST – Dua pria terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial WL (30) dan AMR (18) asal Kabupaten Bima berhasil diringkus anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu, Rabu (22/7) dini hari tadi.

Penangkapan dilakukan tepat di pinggir jalan raya Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, sekitar pukul 00.05 WITA.

“Mereka ditangkap di depan Hotel Adiyaksa 2,” ungkap PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, di Dompu, Rabu.

Salah satu diantaranya berinisial WL (30) pria kelahiran Kupang NTT dan beralamat di Desa Kore Kecamatan Sanggar Bima ini, berlatar belakang S1.

Sedangkan satu lagi, AMR (18), Warga Desa Ncera, Kecamatan Belo. Ia juga bekerja sebagai petani dan hanya tamatan SD.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Melanjutkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan memantau lokasi sejak pukul 23.40 WITA.

Anggota Opsnal Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terduga yang saat itu datang dengan sebuah mobil warna putih.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kristal bening yang dimasukan dalam plastik klip diduga Sabu-sabu dengan total berat brito 2,43 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah bungkus rokok Surya, satu buah korek api, satu unit HP Nokia hitam dan satu unit HP Vivo merah. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp55 ribu dan satu unit mobil Mega carry merk MPV warna putih dengan nomor polisi B 9790 BAO.

Atas perbuatannya, kedua terduga ditahan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Exit mobile version