Dompu, SIARPOST – Seorang pria berinisial RS (19) warga asal Sumbawa NTB tak berkutik setelah dibekuk tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, Sabtu (15/08/20) sore, sekitar pukul 17.40 Wita.
Pria ini dibekuk polisi di Jalan Lintas Pertokoan, tepatnya di depan Hamed Market, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, karena diduga memiliki Sabu-sabu seberat 3.65 gram.
Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos melalui PAUR Subbag Humas Aiptu Hujaifah, di Dompu, Minggu, menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa, ada dua orang pria yang dicurigai akan bertransaksi narkoba di sekitar TKP.
Atas informasi tersebut, tim Opsnal menghubungi Kasat Narkoba untuk ditindak lanjuti.
“Kasat narkoba memerintahkan Ka tim Bripka Muamar Kadafi untuk segera menyelidiki dua orang yang dicurigai dan melakukan penangkapan jika cukup bukti,” jelas Hujaifah.
Menindaklanjuti perintah Kasat Narkoba, anggota opsnal mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.25 Wita terlihat dua orang pria sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion sesuai informasi yang dirangkum.
“Tim melakukan penghadangan, namun tim hanya berhasil mengamankan yang dibonceng, karna sepeda motor yang dikendarai lajunya cepat,” jelasnya.
Usai diamankan, Tim opsnal juga berhasil mendapat bungkusan rokok berisi Narkoba jenis Sabu yang sempat dibuang pelaku sesaat sebelum ditangkap.
“Dalam bungkusan rokok ditemukan delapan poket kristal bening berukuran kecil yang diduga jenis sabu-sabu, dan satu poket kristal bening berukuran besar,” ungkap Hujaifah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di TKP, terduga mengakui Narkotika tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang di Kelurahan Bada yang berinisial D.
Usai interogasi, tim meminta kepada terduga untuk menunjukkan rumah tempat ia membeli, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti.
Terduga beserta (BB) digiring ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Adapun berat brutto barang bukti yaitu lima klip dengan berat masing-masing 0,31 gram, dua klip kecil masing-masing berat 0,32 gram dan satu klip seberat 0,33 gram.
Sedangkan bungkus plastik klip ukuran besar dengan berat brutto 1.13 gram.
“Sehingga jumlah keseluruhan BB seberat 3.65 gram,” tutur Hujaifah.
Selain itu, tim Opsnal berhasil mengamankan BB lain di antaranya, satu buah Handphone Merk oppo warna hitam, Dompet kulit warna coklat, Korek api dan Sebungkus rokok surya 12.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diganjar pasal sangkaan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.