Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu amankan terduga pengedar shabu shabu

Dompu – Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria LKM alias BM (27), Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 wita di Dusun Nowa, Desa Nowa, Kecamatan woja.

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba. Dari tangan terduga, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 3,9 gram.

Kapolres Dompu, melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Jumat, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria yang menggunakan sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan tersebut tim Opsnal menyampaikan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos via phone, dan atas laporan anggotanya Kasat pun memerintahkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan serta penangkapan jika memang terbukti.

Pada sekitar pukul 19.40 wita , anggota opsnal menuju TKP sesuai informasi dan melakukan pemantauan dan pengintaian, tidak lama kemudian ada salah seorang yang mengendarai sepeda motor protolan sesuai informasi kemudian anggota Opsnal melakukan penghadangan dan mencegat.

Melihat adanya anggota opsnal yang melakukan pencegatan lalu terduga secara cepat membuang sesuatu dari tangannya dengan menggunakan tangan kiri, namun hal itu sempat diketahui anggota.


Setelah dilakukan pengecekan terlihat nampak 1 (satu) bungkus plastis transparan dan nampak berisi kristal bening yang diduga jenis shabu shabu.

Setelah klip transparan dibuka ditemukan 11 bungkus plastik klip yang berisi Sabu dengan berat masing-masing 0.30 Gram, 0.31 gram, 0.32 gram, 0.33 gram, 0.41 gram, dan ada yang seberat 0.42 gram. Total semua berat adalah berat bruto 3.90 gram.

Saat ini terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Exit mobile version