Tanda Tangan Nota Kesepahaman KU-PPAS APBD TA 2021, Ketua DPRD Harap Sumbawa Barat Kembali Dapat Opini WTP

Sumbawa Barat, SIARPOST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman kebijakan umum (KU) dan prioritas plafon anggaran sementara(PPAS) APBD tahun anggaran 2021.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan setelah sebelumnya Bupati KSB menyampaikan penjelasan tentang KU-PPAS dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (2/9) lalu dan dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD KSB bersama tim Anggaran Pemereintah Daerah KSB pada 3 – 5 September 2020.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar berharap agar selanjutnya pelaksanaan program kegiatan masing-masing OPD agar dilaksanakan dengan optimal, tetap intens melakukan koordinasi dan komunikasi internal.

Sehingga mengedepankan suasana kerja yang harmonis, bersih serta mengedepankan system pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Diharapkan pada tahun anggaran 2021, KSB kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI,” harap Kaharuddin Umar.

Ia mengatakan, penyampaian KU-PPAS oleh Pemda dalam siding paripurna DPRD merupakan amanat pasal 87 ayat (1) permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, pada Rabu, (2/9) Bupati Sumbawa Barat H. W Musyafirin menyampaikan penjelasan tentang KU-PPAS APBD TA. 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD KSB.

Bupati menyampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan KSB pada Tahun 2021 mendatang mengambil tema “Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Menuju Kabupaten Sumbawa Barat Sejahtera”.

Untuk mendukung tercapainya hal tersebut, Pemerintah KSB menetapkan tiga aspek yang menjadi prioritas pembangunan yaitu pertama, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengentasan kemiskinan menuju KSB Sejahtera.

Kedua, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung peningkatan kinerja seluruh dimensi pembangunan daerah dan ketiga, pembangunan ekonomi kawasan untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa untuk mempercepat penyelesaian perencanaan daerah, pemda KSB telah menerapkan dan melakukan penginputan perencanaan pembangunan dengan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sistem ini telah mulai digunakan dalam penyusunan Pra RKA APBD tahun 2021, sebagai acuan penyusunan KU PPAS.

“Alhamdulillah dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) penyusunan APBD tahun 2021, telah sukses diimplementasikan. Insyaallah awal tahun 2021 mendatang pemda bisa langsung melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai jadwal” kata Bupati.

Dalam penjelasan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa sesuai realisasi pendapatan daerah tiga tahun terakhir, proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp. 1.001.902.415.901.- (Satu Triliun Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah).

Selain itu juga berdasarkan pantauan tim komunikasi pimpinan bahwa Perubahan APBD tahun 2020 sudah ditetapkan dan siap untuk diekskusi.

Exit mobile version