Curi Motor Depan Cafe Uma Tua Dompu, Polisi Bekuk Pelaku Saat Asik Main Bilyar

Dompu, SIARPOST – Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria IRW alias Iron (40) yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Iron ditangkap pada Senin (21/9) di rumahnya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Kabupaten Dompu sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu Selasa, membernarkan penangkapan tersebut.

la mengungkapkan terduga Iron ditangkap karena diduga sebagai pelaku dalam kasus curanmor yang terjadi pada Jum’at (18/9) Minggu lalu di Cafe uma tua, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu sekitar pukul 22.00 wita.

Saat kejadian, korban seorang ibu rumah tangga Sri Astuti berkunjung ke Cafe Uma Tua untuk makan dan memarkir kendaraannya di depan cafe tanpa mengunci stang kendaraannya.

Karena motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dompu dengan Nomor Laporan Polisi LP/K/382/IX/NTB/2020/Res.Dompu. tanggal 21 September 2020.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” katanya.

Korban menjelaskan tentang ciri ciri sepeda motor tersebut yaitu Honda Beat warna biru putih ber No.pol DK 7967 LI dengan nama pemilik (dalam STNK) Kaema Umniyah, Nomor Rangka MH1JFP113FK239911, Nomor Mesin JFP1E- 1251633.

Menindak lanjuti adanya laporan Curanmor tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kepada Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Merespon perintah Kasat Reskrim Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Setelah mengantongi satu nama (IRW alias Iron) yang terkait dengan pencurian tersebut kemudian Tim segera menyelediki keberadaan terduga.

Dari informasi yang di himpun, terduga berada di Lingkungan renda, Kelurahan simpasai sedang bermain bilyar di salah satu rumah warga.

Tak menunggu lama, polisi kemudian menangkap Iron dan membawanya ke Mapolres Dompu.

“Saat ini terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut dan kepadanya di sangkakan pasal 363 ayat (1 ) KUH Pidana,” ungkap Hujaifah.

Exit mobile version