Mataram, SIARPOST – Tim Puma Polda NTB berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di toko Alfamart pada 17 September 2020 lalu di Jalan Pejanggik Lingkungan Jeruk Manis Kelurahan Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tersangka.
Ketiga tersangka adalah MS (26), IT (22) dan DOH (22) warga Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, kasus pencurian tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/155/III/2020/NTB/Res.Mataram/Sek. Cakranegara, tanggal 26 Maret 2020.
Awalnya, pada Rabu 25 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 wita di toko tersebut terduga MS, IT dan DOH melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok pintu Toko Alfamart tersebut menggunakan sebuah besi linggis.
Setelah pintu berhasil dibuka, IT dan MS masuk mengambil barang di dalam toko tersebut, sementara DOH menunggu diluar sambil mengawasi situasi setempat.
Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Barang Bukti yg berhasil diamankan berupa: 1 (satu) unit SPM Merk HONDA BEAT, STNK an. LESTARI, beserta Kunci dan STNK, 1 (satu) buah Linggis.
MS ditangkap dirumahnya Lingkungan Bugis Rt 001 Rw 050 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.
DOH ditangkap dipinggir jalan yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Pagutan pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.
Sedangkan IT diamankan di Polsek Gerung terhadap ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.