Dompu, SIARPOST – Apes dialami seorang pria IM (30) warga Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, ia diringkus Tim Puma Polres setempat lantaran lantaran diduga mencuri sebuah handphone milik Yuliana (24) asal Desa O’o, Jumat (19/2).
Yang menghebohkan, IM melakukan pencurian handphone di kios milik korban menggunakan sebuah mobil Honda Jazz warna putih.
Aksi pelaku diungkap melalui rekaman CCTV yang terpasang di salah satu rumah dekat kios korban. Polisi langsung meringkus pelaku.
“Setelah diselidiki, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku langsung diringkus di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu.
Dari keterangan korban, usai menelepon ia meletakkan handphone nya di atas meja kasir. Lalu korban beranjak untuk melayani pembeli.
Namun, ketika ia membalikkan badan untuk mengambil handphone, ternyata handphone tersebut sudah hilang. Sontak korban histeris lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, polisi menyelidiki dan mengumpulkan saksi dan bukti. Setelah melihat rekaman CCTV dan mengumpulkan saksi akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone dan satu unit mobil jazz warna putih yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.