Sumbawa Barat, SIARPOST – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong Mataiyang yang merupakan unit pelaksana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, salah satu kewenangannya yaitu dalam pengelolaan Kawasan hutan.
Dalam penjabarannya, pengelolaan kawasan hutan selama ini dilaksanakan di beberapa sub bidang seperti di bidang keplanologian, rehabilitasi hutan , pemanfaatan Hutan, dan perlindungan hutan.
Kepala Balai KPH Sejorong Mataiyang, Syahril SH, saat ditemui di Taliwang, kamis (12/8), mengatakan, bahwa pihaknya selama ini telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU.
“Selama ini kami telah melaksanakan kegiatan sesuai tugas kami, contohnya di bidang Planologi, yang bersangkutan dengan batas-batas termasuk penggunaan Kawasan hutan dan pemanfaatannya,” ujar Syahril.
Baca juga : Lakukan Penanganan Maksimal Forkopimda KSB Jemput Pasien Covid-19 Untuk Diisolasi Terpusat
Dijelaskan Syahril, Bidang Planologi yaitu terkait penataan batas Kawasan hutan yang ada di wilayah balai KPH Sejorong Mataiyang.
“Secara batas, Kawasan hutan kita sudah ketemu gelang. Artinya batas-batasnya sudah definitive, secara factual sudah dilakukan penataan batas antara lahan dengan masyarakat,” katanya,
Namun demikian, tambahnya, masih terdapat juga beberapa kendala di antaranya, ketidak sesuaian atau masih ada sedikit pengakuan masyarakat atas lahannya yang masuk Kawasan hutan.
Tetapi, masalah ini selalu diselesaikan dengan komprehensif, menyangkut perluasan lahan yang masuk dalam Kawasan hutan ini diakomodir secara manusiawi. Jadi pihak KPH tidak mengedepankan kegiatan reprensif namun mengedepankan pola-pola pendekatan sehingga pemberdayaan masyarakat bisa maksimal.
“Manfaat lainnya juga Ini sekaligus mengedukasi masyarakat agar ikut menjaga dan peduli serta melindungi Kawasan hutan, minimal Kawasan yang ada di sekitarnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Anton Wahyu Widodo, mengatakan, saat ini ada beberapa spot di lapangan yang rusak tapal batasnya. Sehingga Kepala Balai KPH Sejorong Mataiyang sudah melakukan komunikasi dengan UPT Kementerian LHK yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Denpasar.
“Kami telah berkomunikasi dengan UPT di Denpasar untuk merekonstruksi kembali batas-bata yang sudah rusak sehingga tapal batasnya semakin jelas,” katanya.
Terkait dengan Planalogi juga, tambah Anton, ada kegiatan penggunaan Kawasan. Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan di luar pembangunan kehutanan misalkan untuk kegiatan penambangan, kegiatan pembuatan bendungan dan lainnya.
”Contoh ril yang ada di Sumbawa Barat ini adalah kegiatan di bidang pertambangan yaitu izin-izin pakai lahan PT Amana Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan pembangunan bendungan Bintang Bano dan Tiu Suntuk,” jelasnya.
Dalam konteks ini, peran KPH adalah sebagai pengendali dan pembina di lapangan. Karena laporan penggunaan lahan ini juga akan diteruskan ke Kementerian LHK selaku pemberi izin dalam pelaksanaan di lapangan.
“KPH diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengenendalian,” tandasnya.