Dompu, SIARPOST – SMP Negeri 1 Dompu diduga melakukan pelanggaran yaitu menerima peserta didik baru melebihi kuota yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat.
Aturan penerimaan peserta didik baru tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dikpora tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nomor 05 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kadis Dikpora Drs H Rifaid MPd yang ditetapkan pada bulan April 2022 lalu.
Di dalam keputusan Kadis Dikpora tersebut bahwa SMPN 1 Dompu hanya boleh menerima peserta didik baru sebanyak 256 siswa atau sebanyak delapan kelas dengan wilayah zonasi yaitu Kelurahan Bali 1, Kelurahan Bada, Sorisakolo, dan Dorotangga.
Baca juga : KUR Syariah Pegadaian, Cepat Mudah Solusi Cerdas Kembangkan UMKM
Tetapi sesuai dengan data yang didapat media ini, SMPN 1 malah menerima melebihi kuota yang dibolehkan yaitu 326 siswa atau 11 kelas jika satu kelas berisi 32 siswa sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Drs H Rifaid MPd yang dimintai keterangan di Dompu, Sabtu (2/7) mengatakan, bahwa ia belum menerima secara resmi terkait dengan laporan penerimaan peserta didik baru dari kepala sekolah SMPN 1 Dompu. Bahkan ia akan segera mengecek terkait masalah ini.
“Kita akan mengurus terkait ini agar dapat kembali sesuai SK yang sudah diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada surat penambahan kuota untuk SMP di Dompu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Dompu Abdul Basith saat dimintai keterangan terkait kelebihan penerimaan peserta didik baru tidak bisa berkomentar banyak.
Baca juga : Wakil Presiden RI Berkunjung Ke NTB, Danrem 162/WB Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan
Ia hanya mengatakan terkait hal tersebut ia sudah mendapat instruksi dari Kadis Dikpora terkait hal tersebut dan pada Senin depan ia dipanggil untuk menghadap ke Dikpora.
Untuk diketahui jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri normalnya mendapat kuota minimal 50 persen dan SD sebanyak 70 persen. Sedangkan sisanya masuk kuota jalur afirmasi, perpindahan orang tua atau mutasi, dan prestasi. Namun demikian, kuota zonasi itu masih bisa bertambah jika jalur lainnya tidak memenuhi.
Jika mengambil contoh dari Kota lain di indonesia, secara rinci kuota untuk jalur afirmasi minimal 35 persen. Kemudian kuota jalur perpindahan orang tua atau mutasi maksimal 5 persen, dan kuota jalur prestasi maksimal 10 persen. Jika mengambil contoh kuota di jalur afirmasi. Ketika terjadi kekosongan pendaftar, atau ada pendaftar namun tidak penuh, sisanya dapat dialihkan ke jalur zonasi.
Demikian halnya bila kuota pada jalur prestasi juga tidak penuh, maka jalur-jalur yang tidak terisi itu juga boleh dialihkan ke jalur zonasi. Kecuali untuk jalur perpindahan tugas orang tua tidak bisa dialihkan.