Kanwil Kemenkumham NTB Pantau Implementasi Paspor Masa Berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Bima

 

Kota Bima, Siarpost | Perjuangan Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Usman, menaikan status Imigrasi Bima dari kelas III Non TPI menjadi Kelas II semakin terlihat sukses.

Seiring dengan berjalanya waktu Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mulai menerapkan Paspor jangka waktu 10 tahun.

“Insya Allah Perjuangan Kepala Imigrasi Bima Usman, yang sudah mendapat rekomendasi dan dukungan Bupati Bima, Walikota Bima dan di dukung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman semoga tahun 2023 tercapai”

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB melalui Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian, Samsul Rizal Melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan keimigrasian terbaru penetapan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun yang terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada (14/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022.

Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik masih tetap yaitu Rp 350.000,- saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Penerapan Peraturan Kemehukam RI melalui Ditjend Keimigrasian RI dalam pemberlakuan Paspor jangka waktu 10 tahun tersebut di sambut riang gembira oleh seluruh Masyarakat Bima.

Ketua DPD Mio Indonesia Sukirman Obama, SH mensuport Kepala Imigrasi Bima Usman, SH dan Kakanwil Ntb dan jajaranya yang sudah berjuang dengan segala sukaduka membantu meringankan dan mempermudah beban masyarakat dalam pengrusan paspor.

“Penerapan Aturan Paspor RI jangka Waktu 10 tahun di kantor imigrasi Bima merupakan rahmat bagi masyarakat Bima umumnya.

“Terimakasih kepada Bapak Kakanwil Kemehukam Ntb, Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Bima yang sudah menerapkan Peraturan
Paspor jangka 10 tahun” tuturnya.

 

Reporter : Obama Bima

Exit mobile version