Imigrasi Bima Dan TNI Berhasil Menangkap Warga Negara Malaysia Ilegal
/Menikah dan Tinggal di Indonesia Bertahun-tahun Tanpa Diketahui
Kota Bima, SIARPOST – Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Anggota Gabungan Kodim 1608/Bima dan BAIS berhasil menangkap Warga Negara Malaysia yang tinggal di Indonesia namun tidak membawa dokumen keimigrasian, selasa (25/10/2022) sekira pukul 10:00 WITA.
Setelah bertahun – tahun tinggal secara ilegal di negara Indonesia, WN malaysia tersebut memiliki nama asli goh sik kue / memiliki nama Indonesia Muhammad Yakub akhirnya berhasil ditangkap oleh Petugas Gabungan di Jalan Lintas Bima-Sumbawa Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
Dari hasil interogasi oleh petugas, Goh alias Yakub Pertama datang ke Indonesia Tahun 2012. Pada bulan Juni 2015 Goh alias Yakub menikah dengan WNI dan bertempat tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia.
Baca juga : Dugaan Penyalahgunaan Penerbitan Paspor, Kantor Imigrasi Bima Gelar Audiensi Dengan LP-KPK NTB
Tahun 2019 ia masuk kembali di Indonesia diajak oleh salah satu WNI, dimana yang bersangkutan (Goh) tidak membawa dokumen keimigrasian/paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima M. Usman, SH menyampaikan, Goh alias Yakub masuk ke indonesia secara ilegal karena memiliki hutang bank sehingga tidak diizinkan pemerintah malaysia untuk memiliki paspor malaysia.
“Yang bersangkutan nekat untuk datang ke indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian / paspor kewarganegaraan,” Jelasnya.
Baca juga : Semarakkan Gelaran KTT G20, Kepala Imigrasi Bima dan Rutan Bima Gelar Jalan Sehat
Goh ditangkap oleh petugas TimPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) gabungan dari Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Kodim 1608/Bima dan BAIS saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di perbatasan bima – dompu.
Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka menjaga kedaulatan negara sesuai dengan Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Setelah Goh berhasil di tangkap petugas Gabungan, WN Malaysia Ilegal tersebut dibawa ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan, kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada pukul 12.30 WITA.
Kemudian dilakukan Press Release yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Komandan Kodim 1608/Bima, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kasubsi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB.
Reporter : Obama Bima