Mataram, SIARPOST | Wali Kota Bima H M Lutfi, saat ini tidak lagi memiliki fasilitas kerja di dalam ruangan kerjanya, seperti kursi, meja kerja, sofa dan lemari.
Ia terpaksa melayani kepentingan masyarakat dan menerima tamu di ruang kerjanya tersebut duduk di lantai menggunakan karpet.
Semua fasilitas yang ada di dalam ruangan Wali Kota Bima ini semuanya diangkut oleh Mantan Bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima Lis Daniar melalui kuasa Hukumnya yakni M Yusuf SH beberapa waktu lalu.
Menurut M Yusuf, barang-barang yang diangkut dari ruangan Wali Kota Bima adalah milik kliennya yang dibeli dari uang pribadi dan bukan dari anggaran daerah.
Baca juga : Akhiri Sengketa Batas Wilayah, Bupati Bima dan Bupati Dompu Tanda Tangani Kesepakatan
“Sejak barang-barang di dalam ruangan saya dikeluarkan pada Rabu (19/10) kemarin, saya tak lagi memiliki fasilitas kerja, terpaksa sementara duduk di lantai menggunakan karpet,” kata H M Lutfi.
Sementara untuk mengadakan sejumlah fasilitas yang harganya ratusan juta tersebut, tambah Lutfi, harus diadakan dan direncanakan terlebih dahulu melalui APBD II Kota Bima.
Terpisah, Kuasa Hukum dari Lis Daniar Yakni M Yusuf SH, menjelaskan sebelum pengambilan barang-barang yang ada di ruangan Wali Kota Bima, pihaknya terlebih dahulu mengirim surat pemberitahuan pengambilan barang.
“Surat kami direspon Pemkot Bima dengan mencari data antara lain data aset n LHP, dan ditemukan fakta bahwa barang yang kami ambil tidak tercatat di catatan aset dan LHP,” jelasnya.
Baca juga : Kerahkan Belasan Tenaga Bersihkan TPS Kediri, DLH Lobar Perketat Pengawasan Mobilisasi Sampah
“Lemari buku yang ada di ruang walikota saat ini adalah milik klien kami, lemari Pemkot itu senilai Rp 45 juta bukan yang Rp 8 juta sebagaimana yg ada di ruang walikota sekarang, dan saat ini kami mencoba untuk membangun komunikasi yang santun agar lemari diserahkan kepada kami pemiliknya,” ujarnya lagi.
Kasus ini pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Bima pada tahun 2021. DPRD berjanji akan membentuk Pansus terkait kasus tersebut akan tetapi janji itu tinggal janji.